Jakarta, Tren24Reportase.com – Masyarakat di Indonesia pasti tidak asing lagi dengan salah satu pejabat negara yakni camat. Pasalnya, camat merupakan salah satu pejabat yang paling sering berurusan dengan masyarakat. Baik itu dari proses pembuatan KTP, Kartu Keluarga hingga surat keterangan. Camat sendiri adalah jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintahan di tingkat kecamatan. Sebagai pegawai pemerintahan baik di pemerintah kota maupun kabupaten, camat berstatus PNS pemerintah daerah (pemda). Tidak sedikit warga Indonesia yang tertarik menjadi camat, baik oleh anak muda maupun pekerja dengan usia di bawah 40 tahunan. Adapun, seorang camat bisa dari lulusan CPNS maupun IPDN dengan jenjang karir yang sesuai.Berikut merupakan gaji PNS untuk camat yakni golongan III-D hingga IV-D antara lain :
Golongan III (lulusan S-1 hingga S-3)
1. Golongan III D : Rp2,920,800 – Rp4,797,000
Golongan IV
1. Golongan IV A : Rp3,044,000 – Rp5,000,000
2. Golongan IV B : Rp3,173,100 – Rp5,211,500
3. Golongan IV C : Rp3,307,300 – Rp5,431,500
4. Golongan IV D : Rp3,447,200 – Rp5,661,700
Selain gaji pokok, seorang ASN pasti identik dengan yang namanya tunjangan. Besaran gaji dan tunjangan untuk lurah sekitar Rp 33 juta, untuk camat Rp 48 juta, dan untuk wali kota Rp 75 juta. Tunjangan yang melekat pada gaji camat meliputi tunjangan jabatan, Tunjangan Kinerja Daerah statis, dinamis hingga tunjangan transportasi. Pada 2015, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menetapkan gaji camat bisa mencapai Rp48,840,000. Dengan rincian gaji pokok Rp3,064,000, tunjangan jabatan Rp1,260,000, TKD Statis Rp19,008,000, TKD Dinamis Rp19,008,000 dan tunjangan transportasi Rp6,500,000. (Don)
More Stories
Tak Terima Dilaporkan, Korban Penipuan Minyakita Diintimidasi Pelaku
Korban Penipuan Jual Beli Minyakita Diberi Cek Kosong
Penipuan Jual Beli Minyakita, Korban Rugi Ratusan Juta Rupiah