4 Oktober 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

PLN Kota Tasikmalaya Di Duga “MELEGALKAN” Pemasangan Jaringan Listrik Manara Tower “ILEGAL”

Spread the love

Kota Tasikmalaya | Tren24Reportase.com- Seiring dengan dengan maraknya pemberitaan di media massa atau pemberitaan online atas beberapa permasalahan kasus Tower Tak Berijin yang terjadi di wilayah hukum Pemerintah Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat yang diduga dari kurangnya Sikap tegas Seorang Kepala Daerah Kota Tasikmalaya terhadap penerapan Regulasi aturan Hukum dan sanksi Hukum di birokrasi Pemerintahan Kota Tasikmalaya itu sendiri.


Karena, Mau tidak mau atau suka atau tidak suka, Dampak negatif dari sebuah proses pembangunan yang harusnya berjalan dengan baik dan benar, bisa menjungkit sebuah nilai yang positif dengan membawa nama baik Kota Tasikmalaya Kearah perubahan yang lebih baik sebagai salah satu daerah penyangga ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam melakukan percepatan pembangunan sesuai arahan yang Di inginkan Pemerintah pusat, akan tetapi, apa yang terjadi di kota Tasikmalaya sekarang akhirnya, “Harapan tinggalah Harapan” dan Menjadikan Tatatanan Regulasi Hukum Hal tersebut itu “Kurang maksimal”.

Pasca audensi Organisasi Masyarakat GIBAS di gedung DPRD Kota Tasikmalaya bersama beberapa OPD terkait (30/09/21) Menyampaikan kepada Trens24Reportase, “Bahwa, Pemerintah Kota Tasikmalaya C.q Penegak Perda yaitu Satpol PP tidak bisa membongkar Menara-menara Tower yang diduga, tidak berijin dikarenakan ada jaringan aliran listrik yang mengalir di menara Telekomunikasi tersebut hingga tidak bisa melakukan Pembongkaran.

Dari Dodo Rosada SH., MH. Anggota DPRD Komisi 1 dari Fraksi PDI-P saat audensi di kantor Sidang paripurna DPDR juga mengatakan secara lantang kalau setiap OPD yang bersangkutan di undang tidak bisa hadir terkait masalah ini, maka kami akan mengagendakan interflasi Pansus dengan rekan-rekan fraksi yang lain.Dan Dodo juga menambahkan agenda interflasi pansus akan dilaksanakan jika semua OPD tidak memberikan jawaban yang jelas, serta akan mengajukan dan melaporkan ke ranah hukum. “Tegasnya

Hingga akhirnya, Pada hari senin (04/09/21), Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya menjambangi kantor PLN yang sudah terjadwalkan dengan pihak yang bersangkutan, berupa Audensi bersama pihak PLN yang bertempat di aula kantor PLN Kota Tasikmalaya, dan audensi tersebut di hadiri oleh manager dari PLN itu sendiri juga beberapa staff PLN diantaranya, Pak Toto dan Pa Eman juga Bu Wahyu, tujuan Ormas Gibas tiada lain dan tiada bukan, hanya meneruskan konfirmasi/klarifikasi sebuah alasan dari Satpol PP Kota Tasikmalaya di audensi sebelumnya di gedung DPRD Kota Tasikmalaya yang menyampaikan,”Bahwa, tidak bisa membongkar Menara-menara Tower yang diduga tidak berijin dikarenakan ada jaringan aliran listrik yang mengalir di menara Telekomunikasi tersebut hingga sampai tidak bisa melakukan Pembongkaran..? Maka, Kami dari ORMAS GIBAS Kota Tasikmalaya meminta kejelasan kepada pihak PLN langsung, terkait dengan regulasi aturan yang menjadi dasar pemasangan aliran listrik terhadap Menara-menara (Tower) yang diduga Tidak Mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB)..?

Berdasarkan hasil konfirmasi/klarifikasi dari perwakilan PLN Kota Tasikmalaya tersebut melalui audensi dengan ormas Gibas, menerangkan, “Bahwa, Kami memasang jaringan listrik terhadap menara-menara tower itu sesuai dengan SOP perusahaan kami yang mengacu kepada ketetapan aturan dari Peraturan direksi Perusahaan PLN Pusat, dan kami disini hanya melaksanakannya. ‘terang toto

Bu Wahyu (staf PLN) menambahkan, “Bilamana, kami disini juga bukan hanya melaksanakan perintah aturan dari direksi pusat, kami juga disini mengacu kepada Undang-undang Perlindungan Konsumen juga.’tuturnya

Jikalau, Kita melihat Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, tentang Perizinan Paragraf 1 Persyaratan Pasal 9 : -(1) Setiap orang yang mendirikan bangunan gedung terlebih dahulu wajib memiliki IMB yang diterbitkan oleh WaliKota atau Pejabat yang ditunjuk. (2) IMB berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum, antara lain penyambungan jaringan listrik, air minum, telepon dan gas.Dan tentu saja Peraturan Daerah tersebut berpedoman kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 05/Prt/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung Pasal 50 yang berbunyi : -IMB berfungsi sebagai prasyarat untuk mendapatkan pelayanan utilitas umum antara lain penyambungan jaringan listrik, air minum, telepon, dan gas.

Dan tentang undang-undang republik indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen bab IV perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha Pasal 8 :(1) Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/ataumemperdagangkan barang dan/atau jasa yang :a. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang undangan.

Ironis, dengan apa yang terjadi di Kota Tasikmalaya Jawa barat saat ini terkait dengan Sambungan Jaringan Listrik dari PLN terhadap Menara-menara Tower yang diduga, “SARAT IMB” dengan dalih dari pihak PLN Kota Tasikmalaya ialah, “Kami Hanya Melaksanakan sesuai aturan dari Direksi PLN Pusat.

Dan Kalau kita melihat dari Kronologis Audensi Ormas Gibas dgn PLN diatas, “Bahwa, dugaan, Pihak PLN Kota Tasikmalaya “MELEGALKAN” sesuatu hal yang dianggap “ILEGAL” Menurut Regulasi Aturan Perda Kota Tasikmalaya Tahun 2017 yang berpedoman kepada Permen Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 2016 terkait hal IMB. Dan, Bilamana benar hal tersebut itu terjadi, maka, PLN diduga, sudah melanggar Perda Kota Tasikmalaya Nomor 06 Tahun 2017 dan Permen Nomor 05/PRT/M/2016..?

Maka, Kepada Segenap Warga Masyarakat di Seluruh Indonesia khususnya Kota Tasikmalaya Jawa barat, Mari kita bersama-sama Berdoa menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.Agar supaya Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya kota Tasikmalaya Jawa barat ini senantiasa menjadi kota yang selalu Cinta Damai Gemah Ripah Loh Jinawi dan selalu dalam perlindungan Tuhan Yang Maha Esa (amin). –Endra R

About Post Author