Karawang, Tren24reportase.com – Terduga pelaku penghinaan lewat media sosial facebook atas nama Momo Dhio Alief itu ternyata seorang Aparatur Sipil Negara ASN hal ini dikatakan Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Oliesta Wijaksana saat jumpa Pers di Mapolres Karawang, september 29/9/2021.
Meski begitu, Kasatreskrim enggan merinci dimana terduga pelaku bekerja atau tugas sebagai ASN, menurut Oliesta, terlapor Dhio Alief diamankan karena diduga melakukan kasus penghinaan lewat media sosial dengan me-repost sebuah postingan
jika terbukti bersalah ujar Oliesta, terlapor Dhio Alief terancam hukuman 4 tahun penjara.
Untuk langkah selanjutnya, pihak Kepolisian akan memanggil sejumlah saksi menangani kasus ini seperti dari para ahli, sementara itu, Momo Dhio Alief meminta maaf dan mengaku bersalah atas perbuatannya yang dianggap menghina para wartawan di Karawang.”Saya atas nama Dhio Alief alias Momo Dhio Alief mengaku bersalah dan meminta maaf kepada para Wartawan yang merasa dilecehkan, pungkasnya. (Agus)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pasar Bedug Ramadhan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal
Bupati Batu Bara Pimpin Apel Gabungan ASN Disertai Pemberian Tali Asih Untuk Petugas Kebersihan
Peringati 51 Tahun HKG PKK, Bupati Zahir Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah