10 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

LSM GMBI Bersitegang Dengan Juru Sita Terkait Eksekusi Tanah & Bangunan

Spread the love

Pekalongan, Tren24reportase.com – LSM GMBI ( Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ) berdasar pada kemanusiaan yang adil dan beradab dalam kehidupan bersosial, sebagai marwah bersama untuk menjaga, membantu dan membela masyarakat yang terabaikan hak nya karena sebuah kepentingan.

Perintah satu komando dari Ketua Wilter Jawa Tengah, kepada semua jajaran Distrik GMBI Pantura, untuk menyelesaikan dan mendampingi dugaan kasus pengambilan hak seorang warga masyarakat di Kabupaten Pekalongan, yang merupakan keluarga besar GMBI Distrik Pekalongan Raya,

Permasalahan yang diawali dari salah satu anggota GMBI warga masyarakat Kabupaten Pekalongan, Nasori yang memiliki hutang di salah satu Bank Tabungan Pensiunan Nasional ( BTPN ) wilayah Kabupaten Pekalongan, senilai kurang lebih 500 juta dengan jaminan sertifikat sebuah rumah dan Tanah yang beralamat di Jl Mandurorejo, Tanjung Kulon kec. Kajen kabupaten Pekalongan, dalam perhitungan waktu dari beberapa angsuran yang harus di setorkan yang bersangkutan mengalami kemunduran dalam usaha nya bisa di katakan kolep atau bangkrut, sehingga pihak BTPN mengambil tindakan melelang aset jaminan dan proses lelang pun berlangsung yang di menangkan oleh seorang pejabat dari luar kota ( Demak ) senilai Rp. 125 juta, hingga dirinya tak bisa berbuat apa apa, meskipun demikian melihat pinjaman yang sudah diangsur hingga kurang lebih 300 juta dari nilai pinjaman 500 juta sementara jaminan yang dirinya titipkan yaitu senilai Rp. 800 juta an membuat Nasori meminta bantuan LSM GMBI yang dirinya merupakan anggota, untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang sedang membelenggunya. ( sumber dok.GMBI ).

Sekertaris Distrik GMBI Pekalongan Raya, Mujiyanto yang pada saat menerima keluhan dari Nasori anggota nya, segera bersikap dan mengambil tindakan, mengadakan pertemuan bersama jajaran divisi serta berkoordinasi dengan Koordinator GMBI Pantura yang kebetulan kesehariannya berprofesi sebagai Pengacara, dari hasil diskusi bersama tersebut mendapatkan keputusan, untuk mendampingi secara hukum dan mengawal permasalahan anggotanya tersebut hingga selesai, kita sebagai keluarga besar GMBI harus saling mendukung dan membantu satu dengan yang lain, sekali melangkah ke depan pantang mundur, dengan tujuan untuk membantu masyarakat yang terabaikan oleh kebijakan pemerintah, ataupun kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi. tegasnya

Audensi yang di hadiri kurang lebih 300 anggota GMBI dari beberapa perwakilan Distrik seperti Brebes, Tegal, Pemalang, Kendal, dan Pekalongan Raya sendiri, untuk pihak luar nampak perwakilan dari pihak panitera pengadilan, kejaksaan, serta jajaran Polres Pekalongan, kegiatan audensi terkait esekusi rumah dan tanah dapat berjalan lancar dan kondusif, meski sempat terjadi kericuhan karna kesalahpahaman antara peserta audiensi dengan pihak luar namun dapat terkendali dengan aman, hingga kegiatan selesai.

Pada kesempatan terpisah, melalui kontak washapp Ketua GMBI Distrik Pemalang dan juga selaku Koordinator GMBI Pantura, Budy Hermanto, SH menyampaikan bahwa permasalahan yang menyangkut keluarga besar GMBI akan kita selesaikan bersama baik secara hukum ataupun mediasi kekeluargaan, dirinya menjelaskan bahwa akan menolak eksekusi karna masih ada upaya hukum lain yang akan di lakukan, dengan alasan yang kuat bahwa anggotanya masih mampu membayar di atas angka lelang 125 juta dan akan dibayar 350 juta, meskipun tidak membatalkan putusan pengadilan, dengan pertimbangan lain terkait angka nominal tersebut terlalu rendah, dibanding nilai dari aset yang di jaminkan, serta dirinya akan berusaha koordinasi dengan semua pihak , agar upaya pembelian kembali aset jaminan dapat di kabulkan, tetapi bila hal tersebut di tolak, LSM GMBI akan tetap mengambil upaya lain untuk penyelesaian masalah ini, pungkasnya (29/09/2021). (N.A)

About Post Author