2 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Sosialisasi PTSL Simak Untung Rugi Tanah Yang Tidak Terdaftar Di BPN

Spread the love

Palembang | Tren24reportase.com – Kementerian Argaria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BN) Kota Palembang menggelar sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bertempat di lantai 2 Kantor Kelurahan Sako Palembang, Selasa (28/9).

Hadir dalam kegiatan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Norman Subowo, S.T., M.Si. beserta jajarannya dan di dampingi Sekretaris Lurah Sako Hj. Suhana, S.Sos. Sosialisasi PTSL ini mengundang seluruh Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayah Kelurahan Sako.

Dalam kesempatan ini, Norman menyampaikan indikator keberhasilan dari program PTSL ini adalah agar seluruh bidang tanah yang ada di kelurahan sako terdaftar di BPN.Hal ini dikarenakan di tahun depan tidak ada lagi kegiatan pendaftaran tanah dan yang ada hanya sertifikasi.

“Sertifikasi itu maknanya beda dengan zaman prona dulu, kalau dulu sertifikasi itu termasuk di ukur lalu terbit jadi sertifikat, kalau sekarang sertifikasi itu hanya kegiatan penelitian dan pemeriksaan tanah saja, karna pengukurannya sudah di tahun ini,” ujar Norman.

Hasil dari pendaftaran tanah adalah peta bidang tanah, daftar tanah dan daftar nama pemilik tanah. Hasil dari pendaftaran tanah ini akan di upload secara digital dengan database yang lengkap di kementerian ATR/BPN dan bisa juga di lihat secara online.

Hasil dari sertifikasi tanah yaitu selain pendaftaran tanah ada juga buku tanah, sertifikat dan surat ukur.Itulah yang akan di dapatkan oleh masyarakat dari hasil sertifikasi tanah.

Norman menyayangkan jika pendaftaran tanah di kelurahan sako tidak tercapai seluruhnya pasalnya pendaftaran tanah ini dirancang berdasarkan ketentuan baru yang datangnya hanya satu kali dan tidak datang lagi di tahun depan.

“Mendaftarakan tanah itu mudah, harusnya tidak ada yang menghambat, harusnya semua masyarakat bersedia karena kewajibannya hanya dua yakni menunjukkan bidang-bidang tanahnya atau batas-batas patoknya dan menunjukkan bukti kepemilikannya saat itu apa, tidak perlu dibuat baru,” jelas Norman.

“Yang dibuat baru hanya pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, karena pernyataan penguasaan fisik bidang tanah ini sudah ada formatnya. Intinya itu menerangkan saya punya tanah ini di tanda tangani oleh yang bersangkutan dan diketahui oleh 2 orang saksi cukup,” tambah Norman.

Dirinya berharap agar pendaftaran tanah dibuat semudah mungkin sehingga masyarakat mau berpartisipai untuk mendaftarkan tanah-tanahnya atau berpartisipai menunjukkan batas-batasnya dan menunjukkan bukti kepemilikannya.

“Karena kepemilikannya hanya di foto saja, misalnya punya kwitansi foto aja, kalau dirumah punya SPH lama di foto aja kemudian di upload, SPH nya di simpan aja di rumah jangan dikasihkan ke kita, nanti kalau di kasihkan malah hilang di kita kan,” ujar Norman.

Norman juga menghimbau bagi warga yang sudah memiliki sertifikat tetapi belum terpetakan di BPN agar melaporkan untuk kemudian dipetakan.

“Ternyata banyak juga data di kami sertifikat itu belum landing atau terpetakan. Jadi dengan adanya PTSL ini sekaligus mendata kepemilikan baik itu belum sertifikat maupun sudah sertifikat,” tegas Norman.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Norman meluruskan informasi yang sering simpang siur di masyarakat terkait besaran biaya yang dikeluaran.

“Tidak ada pungutan untuk pendaftaran tanah. Kalau sertifikasi memang ada aturan dari SKB 3 Menteri yang mengatur tentang besaran nilai kalau tidak salah tidak lebih dari 200 ribu,” tegas Norman.

Manfaat pendaftaran tanah :

  1. Membentuk data pertanahan yang handal dan akurat yang akan digunakan untuk informasi bagi perencanaan pembangunan di berbagai sektor.Contohnya pembebasan tanah untuk kepentingan umum, untuk perencanaan tata ruang, untuk kepentingan bank tanah dan proyek-proyek strategis lainnya.
  2. Dapat dilanjutkan dalam rangka sertifikasi tanah masyarakat, pemerintah, BUMN dan BUMD untuk kepastian hukum kepemilikan tanah.

Keuntungan tanah yang terdaftar :

  1. Mengamankan aset pemilik tanah.
  2. Menghindari klaim dari pihak lain.
  3. Pemerintah memiliki data yang akurat untuk perencanaan berbagai kegiatan pembangunan.
  4. Meminimalisir konflik dan sengketa pertanahan.

Kerugian apabila tanah tidak terdaftar :

  1. Tanah menjadi tidak tercatat sebagai milik atau penguasaan seseorang karena tidak tercatat di database BPN sehingga mengakibatkan kerugian bagi pemilik itu sendiri.
  2. Rawan menjadi klaim oleh pihak lain karena pada peta terlihat kosong.
  3. Pemerintah tidak punya data yang akurat untuk perencanaan berbagai kegiatan pembangunan, Misalnya perencanaan biaya pembebasan tanah.
  4. Menimbulkan potensi sengketa dan konflik pertanahan karena tanah dikira kosong padahal sudah ada pemiliknya tapi enggan mendaftarkannya.

Keuntungan sertifikasi :

  1. Dengan sertifikasi akan lebih memberikan kepastian hukum kepada pemilik tanah.
  2. Bisa menjadi objek jaminan agunan pada lembaga keuangan

Hadir juga di kegiatan tersebut, Kepala tim mitra BPN Ardi yang menegaskan bahwa dalam program PTSL ini pihaknya akan memabantu masyarakat untuk mengukur semua aset tanahnya.

“Kami hadir di sini akan membantu masyarakat untuk terukur semua bidang tanahnya, termasuk apakah yang terukur nantinya akan menjadi sertifikat atau disebut K1, lalu tidak dan hanya PBT saja itu sebagai K3, ataupun yang sudah tersertifikat tapi belum terpetakan,” tegas Ardi.

Ardi menyebutkan bahayanya ketika bidang yang tertera di peta masih kosong memungkinkan sekali untuk di klaim orang lain.Dirinya meminta kepada masyarakat yang sudah memiliki sertifikat agar di sinkronkan data-datanya tersebut ke server milik BPN.

“Ada 3.603 bidang sekarang ini yang belum terpetakan padahal target pengukuran hanya sekitar kurang lebih 1.000 bidang, sehingga di Sako ini banyak sekali bidang-bidang yang yang sudah terdaftar tapi belum terpetakan, kalau enggak itu juga bisa di klaim orang,” sambung Ardi.

Menurut Kasi Pendaftaran Hak dan Penetapan (PHP) Fery Fadly, S.P., M.H., pendaftaran bidang tanah yaitu pengukuran seluruh bidang tanah yang ada di Kelurahan Sako, Masyarakat bisa menggunakan alas hak apa saja yang itu menjelaskan bukti kepemilikan tanah atas namanya, walaupun tidak ada maka masyarakat bisa mengisi surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.

“Misal, kami baru punya surat almarhum orang tua kami yang sudah meninggal, nah pakai aja itu dulu untuk pendafarannya.Sewaktu dia mau menjadikan itu Sertifikat atas nama dia baru nanti diurus surat waris di Kelurahan, keterangan waris, pernyataan waris dari Kelurahan,” terang Fadly.

Fadly memberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Ketua RT yang hadir yakni kuota sertifikat tahun ini terbatas. Oleh sebab itu, dirinya meminta supaya tahun ini kita ukur semuanya dahulu karena tahun depan untuk kelurahan sako tidak ada lagi proses pengukuran. Kecuali kalau masyarakat sanggup untuk mengajukan permohonan sendiri ke kantor tapi tentunya ada biaya yang harus di setorkan ke Negara.

“Kalau ini kan kita di subsidi Pemerintah, makanya jelaskan ke masyarakat ukur saja dulu dengan surat bukti kepemilikan apa saja yang dimiliki masyarakat itu,” pungkas Fadly.

Apabila target tahun ini tercapai yakni terdaftar dan terukur semua bidang tanah, maka tahun depan BPN akan mendata keseluruhan bidang tanah yang sudah terukut, apabila ada bidang tanah yang belum tersertifikat akan diajukan untuk tersertifikat.Fadly menjelaskan agar seluruh jengkal bidang tanah yang ada di indonesia harus diukur apapun itu.

“Bukan Cuma tanah untuk masyarakat saja, semua bidang diukur, PAUD, TK, SD, Masjid, Gereja dan tempat ibadah lain. Sawah, kebun, rumah, termasuk kantor lurah dan aset-aset pemerintahan yang ada di kelurahan Sako diukur juga untuk kemudian didaftarkan dalam program PTSL ini,” tegas Fadly.

Dalam wawancara dengan sekretaris lurah Sako seusai kegiatan sosialisasi, Suhana mengatakan
pihaknya di kelurahan akan membantu masyarakat dalam kepengurusan sertifikasi ini.Setiap RT bisa mengkoordinir warganya untuk proses sertifikasi.

“Bagi RT yang sudah melakukan pengukuran atau pendaftaran di lingkungannya masing-masing silahkan ke kantor Lurah, kami akan cek syaratnya, misalnya ada yang belum di pecah atau ada yang ingin dibuatkan surat ahli waris, maka akan kami bantu semunya agar seluruh warga di Kelurahan Sako memiliki sertifikat,” tegas Suhana.

“Semuanya dikumpulkan dari para ketua RT ke kelurahan, kami register berapa banyak yang sudah didaftarkan kami serahkan ke petugas BPN, untuk biaya tidak ada sedikitpun,” tegas Suhana.(Ade)

About Post Author