27 September 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

PETI di Wilayah Hukum Polres Sintang, Diduga Sudah di Kondisikan

Spread the love

Sintang | tren24reportase.com

Maraknya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Polres Sintang Kalimantan Barat, yang berada dibeberapa lokasi, salah satu nya berlokasi di Sungai rembai, teluk kelansam Dan tempunak Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang , Diduga kuat sudah dikondisikan.

Menurut keterangan ber inisial WN Pekerja PETI Pertambangan Emas Tanpa Izin, di salah satu lokasi yang beraktifitas di Desa sungai rembai dan mengkurai kecamatan Sintang kabupaten sintang di pungut biaya per lanting se besar 2.500.000 sampai 3.100.000 per set alat lanting pekerja emas oleh salah seorang kordinator pekerja peti yang enggan disebutkan namanya

“Jumlah pekerjanya juga semakin bertambah, ironisnya para perkerja bukan saja warga setempat banyak yang dari luar kecamatan bahkan dari luar kabupaten ujarnya’

Selain itu Pertambangan Emas Tanpa Izin tersebut tidak lagi sembunyi — sembunyi, dan mereka berkerja menggunakan mesin PS dan mesin fuso untuk menambang dalam sekala besar, hal ini sepertinya terkesan dibiarkan oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Daerah kecamatan Sintang Kabupaten Sintang provinsi Kalbar.

Diduga kuat Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Wilayah Hukum Polres Sintang sudah di kondisikan. Karena meskipun sering diberitakan melalui media online, namun tidak berpengaruh, seperti angin lalu saja sehingga si pengusaha merasa aman dan tidak pernah tersentuh oleh hukum.

Sehingga hal ini menimbulkan dan menjadi pertanyaan banyak pihak, ada apa ?Adapun Jumlah alat di lokasi pertambangan di perkirakan ada sekitar ratusan lanting jet emas , aktivitas PETI ini telah merambat sampai ke Desa-desa khusus nya di bantaran Sungai Kapuas kecamatan Sintang Kabupaten Sintang provinsi Kalbar.

Tentang pencemaran lingkungan yang sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.

Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan yang menghasilkan limbah B3 dilarang membuang limbah B3 yang dihasilkan secara langsung kedalam media lingkungan hidup, tanpa pengolahan terlebih dahulu.

Dilihat dari aspek perizinan pengolahan tambangnya maka Hukum tentang minerba telah di tabrak secara sengaja oleh pelaku usaha PETI di lokasi Sungai rembai dan teluk kelansam hal ini perlu ada keseriusan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan dan semestinya secara tegas diwujudkan agar masalah dampak kegiatan illegal mining tersebut dapat diberantas tanpa tebang pilih.

Mesti dilakukan action pemberantasan Hukum yang nyata agar supaya tidak menimbulkan tafsiran negative terhadap penegak hukum, ujar….Tim

About Post Author