9 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Polsek Paten Ringkus Pelaku Curanmor

Spread the love

Labuhanbatu, Tren24reportase.com – Tim Opsnal unit Reskrim Polsek Panai Tengah berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (20/9/2021). JS Als Jul Als Roy Cordy (27) warga Sungai Alur Deaa Sarana Jaya Kec. Bathin III Kab. Bungo Prov. Jambi itu ditangkap saat duduk-duduk di warung.

Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH dalam keterangan rilisnya mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dari laporan LP/B/87IX/2021/SPKT/Polres Labuhanbatu/Polda Sumut tanggal 2 September 2021 lalu atas nama Ahmad Waldi (20) warga Jl. Temu Tua Kec. Kota Pinang Kab. Labusel, tersangka JS Als Jul Als Roy Cordy melakukan curanmor 31 Agustus 2021 lalu.

” Modus tersangka melakukan curanmor yakni berpura-pura melepaskan sendal saat berkendera sepeda motor Scoopy Stylish berboncengan dengan korban bernama Ridwan sehingga sepeda motor yang dikendarai terjatuh. Selanjutnya, tersangka menyuruh Ridwan mengambil sendal, saat Ridwan mengambil sendal, seketika itu tersangka membawa lari sepeda motor,” terang Rusdi, Selasa (21/9/2021).

Dijelaskan Rusdi, sebelum terjadi curanmor, pelapor.bersama seorang saksi pergi dengan mengendarai sepeda motor Jupiter Z. Sedangka Ridwan mengendarai sepeda motor Scoopy Stylish tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ke Aek Nabara untuk menjual sepeda motor Jupiter Z.

Sesampainya di Aek Nabara, pelapor bersama saksi bertemu dengan tersangka di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Aek Nabara. Tersangka berperan sebagai penunjuk pembeli sepeda motor. Setelah itu, pelapor bersama saksi dan tersangka pergi ke Labuhanbilik.

Saat pergi ke Labuhanbilik, pelapor berboncengan dengan salah seorang saksi. Sementara, Ridwan berboncengan tersangka. Dalam perjalanan, Ridwan merasa kecapean sehingga tersangka menawarkan diri untuk bergantian mengemudi. Penawaran tersangka disetujui Ridwan.

” Dalam.perjalanan ke.Labuhanbilik, tepatnya di jembatan titi lima Dusun II Desa Telaga Suka Kec. Panai Tengah, tersangka melakukan aksinya. Akibatnya, uang tunai senilai Rp.200.000 dan 1 Unit HP Android Merk OPPO ikut raib bersama sepeda motor Scoopy yang dilarikan tersangka” papar Rusdi.

Ia mengatakan, hasil interogasi, tersangka mengaku telah menjual sepeda.motor.Scoopy yang dilarikannya kepada seseorang di Rantauprapat. Barang bukti dari kejadian ciranmor tersebut yakni 1 lembar kwitansi asli pembayaran panjar /DP sepada motor Type F1C02N47LOA A/T tahun 2021 Noka MH1JM0211MK288629 Nosin JM02E1289743 dan kunci kontak.

” Kerugian kejadian curanmor tersebut mencapai Rp6.200.000. Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka JS Als Jul Als Roy Cordy ditahan dalam sel Mapolsek Panai Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (DB)

About Post Author