Medan, Tren24reportase.com – Sudah jatuh tertimpa tangga, begitulah kias hidup yang dialami Mardiana (47) warga dusun 4 Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak. Selasa (21/0/2021) pukul 19.00 Wib.
Mardiana menceritakan kisah yang dialaminya. Mardiana dan Almarhum suaminya (Irwanto-red) terjerat dalam tekanan rentenir.
“Awalnya saya pinjam uang Rp. 10 juta, dan dibayar menjadi Rp. 20 juta, agunannya surat keterangan tanah (SKT) dan ATM gaji milik suami saya. Pembayaran hutang itu dipotong melalui ATM tersebut”, kata Mardiana didampingi anaknya Ayong saat mengawali kisahnya.
Anehnya lanjut Mardiana, setelah hutang saya lunas, SKT dan ATM yang menjadi agunan itu tidak dikembalikan ibu itu (Mamak RHN-red), keluh Mardiana.
Meskipun hutangnya sudah lunas, Surat Keterangan Tanah milik Mardiana tidak dikembalikan rentenir, alasannya Mardiana harus menambah Rp. 600 ribu untuk pelunasan hutang orang lain yang tidak dikenalnya.
“Mamak RHN bilang saya harus menambah Rp. 600 ribu untuk pelunasan hutang seseorang yang saya tidak tahu menahu, bahkan saya tidak kenal. Surat tanah saya ditahan sekitar 3 tahun lamanya”, kata Mardiana.
Mardiana berharap agar Mamak RHN tempatnya berhutang mengembalikan SKT miliknya.
“Mamak RHN itu menetap di pasar II Kecamatan Medan Marelan. Saya berharap mamak RHN kembalikan surat tanah saya, karena hutang saya sejak lama sudah lunas”, jelas Mardiana.
Pemberi pinjaman yang akrab disapa mamak RHN, ketika dikonfirmasi melalui whatsapp, Selasa (21/09/2021) belum menjawab. (Man)
More Stories
Bupati Buka Secara Resmi Kegiatan Fasilitasi P4GN Bagi Aparatur Pemerintah Daerah Tanjab Barat
Polres Pesawaran Ikuti Penilaian Lomba Satkamling Tingkat Polda Lampung
Bupati dan Ketua DPRD Batu Bara Hadiri Rapat, LHP LKPD Batu Bara Tahun 2022 Kembali Mendapat Opini WTP