Karawang, Tren24reportase.com – Jajaran Polres Karawang bergerak cepat setelah mendapat informasi adanya bentrok antara debt collector dengan salah satu Ormas di kabupaten Karawang.
Peristiwa bentrok ketika debt collector
dari salah satu perusahan finance melakukan penarikan kendaran yang di pakai oleh anggota Ormas sehingga terjadi keributan hingga berakhir dengan kekerasan yang didalami anggota Ormas tersebut, september 20/9/2021
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh debt collector perusahan finance itu, puluhan anggota Ormas dari salah satu Ormas terbesar di Kabupaten Karawang melakukan sweeping dan mendatangi Kantor Cabang Karawang dan kantor
PT.Adira finance kantor Cabang Karawang dan Hotel Britz, kedua tempat berlokasi di Grand Taruma Karawang, selanjutnya mereka melakukan pengrusakan dan kekerasan di kedua tempat tersebut.
Tiba-tiba Ormas datang sambil membawa senjata tajam dan potongan besi kemudian sambil mengancam mereka melakukan pengerusakan dan kekerasan terhadap salah seorang petugas keamanan” Satpam” hingga terluka akibat sabetan senjata tajam ungkap salah seorang karyawan PT Adira Finance kantor cabang Karawang yang tidak mau di sebutkan namanya.
Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subartono dalam Konferensi Pers yang digelar di Polres Karawang 17/9/2021 menyampaikan bahwa setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya bentrok antara dept collektor dengan salah satu Ormas Karawang pihaknya langsung bergerak cepat untuk mengantisipasi bentrok susulan walau terjadi aksi kekerasan di
salah satu Kantor Finance dan Hotel Britz
namun aksi tersebut tidak berlangsung
lama dan bisa cepat diatasi karena personil gabungan Sabara Reskrim dan intelkam bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Sebanyak 12 orang anggota, salah satu Ormas Karawang berhasil kita amankan sesaat setelah mereka melakukan kekerasan dan pengrusakan
Ungkap AKBP Aldi Subartono.
AKBP Aldi Subartono menambahkan dari 12 orang anggota Ormas yang telah diamankan ituh sebanyak 3 tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni (ES/23/ER 57/dan TK 29 berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti permulaan yang cukup.
Aldi Subartono melanjutkan keterangan dari tiga
orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut Masing masing dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara pasal 170 KUHP tentang bersama sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dengan acaman hukuman 7 tahun penjara
dan satu orang lainya dikenakan pasal membawa senjata tajam tanpa hak sesuai UU darurat no 12 tahun 1951 dengan acaman hukuman 10 tahun
penjara sementara barang bukti yang berhasil disita berupa sebilah golok 2 dua bongkah batu kali, pecahan kaca alat pengatur suhu yang sudah rusak 2 dua unit kendaraan sepeda motor 2 dua pucuk softgun Laras panjang dan rekaman cctv.
Kami juga masih mengejar pelaku pengrusakan lainya termasuk pelaku yang melakukan kekerasan terhadap petugas Satpam Adira finance.
Masih kata Aldi saat ini situasi kabupaten
Karawang sudah kundusif untuk menjaga keamanan di Karawang pihaknya telah menurunkan personil dalmas maupun Polsek yang ditempatkan di lokasi rawan aksi balasan.
Untuk menjamin keamanan kita tempatkan personil di lokasi tertentu sambil terus aktip melaksanakan giat patroli” ujarnya.Aldi Subartono juga berharap peristiwa seperti ini tidak terulang kembali dan meminta kepada seluruh elemen masyarakat baik Ormas, LSM ataupun Organisasi Kemasyarakatan lainya dikabupaten Karawang untuk mempercayakan pihak Kepolisian dalam
menangani sesuatu tindak pidana dan tidak main hakim sendiri.
Segera laporkan bila ada persoalan yang berkaitan dengan suatu tidak pidana percayakan kepada Polisi untuk menanganinya, kita juga sudah luncurkan program lapor pak Kapolres sebelumnya sudah ada aplikasi Karawang tangguh masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan saya maupun
petugas yang mewakilinya. (Gus)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemkab Tanggamus Segera Lelang Randis Operasional