Medan | tren24reportase.com – Buruh khususnya pekerja industry Medan sekitarnya yang gunakan Bank Mandiri nantikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 1 juta bagi pengguna Bank Mandiri belum masuk ke rekening buruh. Belum diketahui penyebab keterlambatan itu. Rabu (15/09/2021) pukul 08.30 Wib.
“Hampir setiap hari saya cek ke ATM, belum ada masuk BLT Ketenagakerjaan ke rekening, padahal sebagai buruh kita sangat harapkan bantuan itu”, keluh buruh PT. BD Belawan AR Ahmad.
Ketika ditanya besar upah kerja, AR Ahmad sebut gajinya dibawah Rp. 3,5 juta per bulan. “Gaji saya Rp. 3,5 juta per bulan”, cetus AR Ahmad yang dibenarkan teman sekerjanya.
Pihak Bank Mandiri Medan berinisial D ketika ditanya Tren24reportase.com, Rabu (15/09/2021) pukul 09.00 Wib mengatakan tidak ada kesalahan di pihaknya.
“Kalau di Bank Mandiri gak ada masalah pak. Itu masuk otomatis pak, pihak hrd harusnya mengkonfirmasi data ke pihak ketenagakerjaan, kalau Bank Mandiri hanya jasa saja”, jelas pihak Bank Mandiri.
Perlu diketahui, Pemerintah salurkan subsidi gaji sebesar Rp 1 juta kepada pekerja yang masuk dalam kategori penerima bantuan. Salah satu kriteria yang akan mendapatkan bantuan tersebut, yakni berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, seperti Medan sekitarnya.
Selain itu, pekerja tersebut juga harus memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta. jika pekerja di wilayah PPKM level 4 yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan Pemerintah untuk mencegah pengusaha melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di masa PPKM level 4.
Kriteria Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta masing-masing Warga Negara Indonesia (WNI), Pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, dan pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan-red), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Diyakini masih banyak perusahaan penyalur ketenagakerjaan (Pendor-red) tidak mendaftarkan dan atau bermasalah pada iyuran BPJS ketenagakerjaan, sehingga hak buruh mendapatkan BLT Ketenagakerjaan sirna. (Man).
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemkab Tanggamus Segera Lelang Randis Operasional