Medan | tren24reporrase.com – Masa sulit seperti sekarang ini masih ada perusahaan nakal yang tidak bayarkan hak-hak pekerja, bukan karena pengaruh dampak covid-19. Akibatnya 2 perusahaan di KIM dilaporkan ke Disnaker Medan. Senin (13/09/2021) pukul 22.00 wib.
2 Perusahaan itu masing-masing PT. JS dan PT. DI (Pendor-red) Masalahnya ke 2 perusahaan itu saling tuding atas hak-hak pekerja yang tidak dibayarkan.
M. Siddiq (24) warga lingkungan 24 Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan mengkisahkan haknya yang tidak dibayar majikannya (PT. DI-red).
“Saya dibola-bolai pihak PT. DI dan PT. JS, upah kerja saya tidak mereka bayar, alasannya karena terlambat ajukan surat pengunduran diri, padahal keterlambatan itu disebabkan dari pihak perusahaan sendiri, saya tidak terima dan akan laporkan mereka ke Disnaker Medan”, kata Siddiq.
Terkuaknya upah kerja M. Siddiq yang tidak dibayar itu ungkap segudang masalah di tubuh PT. DI dan PT. JS. Masing-masing 7 hari upah pekerja yang baru masuk tidak dibayar, upah lembur tidak jelas, setoran ke BPJS bermasalah, dan masih banyak lagi masalah-masalah yang merugikan pekerja di perusahaan tersebut.
Direktur PT. JS KIM 3 melalui Security belum lama ini ketika dikonfirmasi tren24reportase.com tuding
masalah hak pekerja ke PT. DI Medan.
“Petunjuk dari dalam (Pihak Personalia-red) masalah hak-hak pekerja tanyakan ke PT. DI Medan”, kata Security. (Man).
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pasar Bedug Ramadhan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal
Bupati Batu Bara Pimpin Apel Gabungan ASN Disertai Pemberian Tali Asih Untuk Petugas Kebersihan
Peringati 51 Tahun HKG PKK, Bupati Zahir Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah