10 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Putusan Kasasi Nomor 547 K/Pid/2021 Dinilai Cacat Hukum

Spread the love

Tren24reportase.com | Flores Timur-Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh Rafael Kopong Tokan bersama kelompoknya, menjadi Sejarah Berdarah terhadap keturunan kami yang Tidak mungkin hilang begitu saja sementara berharap pihak Aparat Penegak Hukum di NKRl ini dapat menjadi Garda terdepan malah para mafia kasus lewat pejabat di tingkat legislatif eksekutif dan yudikatipf justru bermain dibelakang layar sebagai Dalang “Markus”nya alias “mafia kasus”, gerutu Advokat Matheus Mamun Sare,SH .

Jika APH sungguh sungguh bekerja sesuai amanat UU maka kasus Pembunuhan di Adonara Tidak akan terjadi dan seperti kasus pembunuhan di Sandosi ini bahwa penyidik polres Flotim tidak bekerja namun berani sekali menuliskan keterangan saksi dalam BAP hingga terjadi banyak perbedaan dengan keterangan yang digunakan Jaksa penuntut umum dan karena itu Majelis Hakim kebingungan saat gelar persidangan, kenang penasihat hukum korban Markus Suban Kia alias Suban.

Jika berkas Kasasi Markus Suban ini dipelajari oleh Mahkamah Agung maka saya yakin putusan MA tertanggal 16 Agustus 2021 kemarin tidak bertabrakan dengan pasal 197 ayat 1 KUHAP ; apalagi dipertegas dengan putusan MK Rl Nomor 68/PUUXl/2013 tertanggal 11 september 2014. Sementara itu hingga sebulan lebih pihak Pengadilan Negeri Larantuka belum menyerahkan Salinan Putusan Mahkamah Agung kepada pihak keluarga di Sandosi .Walau pihak keluarga sudah memintanya di kepala Panitera pak Lahibu Weni di Larantuka. Yang lebih aneh lagi bahwa relaas pemberitahuan tidak menulis amar putusan sebagai dasar hukum atas status klien saya ini . Saya juga telah menyurati kalapas Ende melalui kasubreg pak Yunus namun belum ada jawaban hingga kini. (Bernard)

About Post Author