Labuhanbatu-Tren24reportase.com
Untuk mencegah terjadi pelanggaran tidak sesuai yang tertuang serta disepakati dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS), PTPN IV Unit Kebun Meranti Paham (MEP) memperketat pekerjaan tanaman ulang di Afdeling V seluas 135 Ha.
Menurut Manager PTPN IV MEP Andi S Limbong menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan replanting melalui sistem tender di Kantor Pusat. Ia mengatakan, vendor atau rekanan pelaksana pekerjaan tersebut adalah pemenang tender.
” Untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan perkerjaan replanting tesebut diawasi langsung oleh manajemen unit Meranti Paham dengan melibatkan Mandor, Asisten, Askep dan Manager,’ sebut Andi, Jum’at (10/9/2021).
Ia juga menegaskan semua pekerjaan dilaksanakan vendor harus sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam RKS. Ia mengatakan jika ada pekerjaan tidak sesuai dengan RKS, pihaknya akan menginstruksikan vendor memperbaikinya.
Ia juga mengatakan untuk menghasilkan pekerjan berkualitas, pihaknya berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan ketat dan tegas dalam pelaksanaan pekerjaan replanting tersebut.
” Sebelum memulai kerjaan, pihak Manajemen Meranti Paham sudah duduk bersama dengan vendor untuk menyamakan pemahaman terkait apa yang tertuang dalam RKS untuk mencegah kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan replanting tersebut,” pungkasnya.( DB )
More Stories
Bupati Ikuti Rakor Secara Virtual Terkait Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023
Sekda Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Expo II Kodim 0419/Tanjab dan IPP-TJB
Anak Didiagnosa Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Meninggal Dunia