Labuhanbatu-Tren24reportase.com
Untuk mencegah terjadi pelanggaran tidak sesuai yang tertuang serta disepakati dalam Rencana Kerja dan Syarat (RKS), PTPN IV Unit Kebun Meranti Paham (MEP) memperketat pekerjaan tanaman ulang di Afdeling V seluas 135 Ha.
Menurut Manager PTPN IV MEP Andi S Limbong menjelaskan bahwa pelaksanaan pekerjaan replanting melalui sistem tender di Kantor Pusat. Ia mengatakan, vendor atau rekanan pelaksana pekerjaan tersebut adalah pemenang tender.
” Untuk diketahui bahwa dalam pelaksanaan perkerjaan replanting tesebut diawasi langsung oleh manajemen unit Meranti Paham dengan melibatkan Mandor, Asisten, Askep dan Manager,’ sebut Andi, Jum’at (10/9/2021).
Ia juga menegaskan semua pekerjaan dilaksanakan vendor harus sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam RKS. Ia mengatakan jika ada pekerjaan tidak sesuai dengan RKS, pihaknya akan menginstruksikan vendor memperbaikinya.
Ia juga mengatakan untuk menghasilkan pekerjan berkualitas, pihaknya berkomitmen untuk selalu melakukan pengawasan ketat dan tegas dalam pelaksanaan pekerjaan replanting tersebut.
” Sebelum memulai kerjaan, pihak Manajemen Meranti Paham sudah duduk bersama dengan vendor untuk menyamakan pemahaman terkait apa yang tertuang dalam RKS untuk mencegah kesalahan dalam pelaksanaan pekerjaan replanting tersebut,” pungkasnya.( DB )
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pasar Bedug Ramadhan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal
Bupati Batu Bara Pimpin Apel Gabungan ASN Disertai Pemberian Tali Asih Untuk Petugas Kebersihan
Peringati 51 Tahun HKG PKK, Bupati Zahir Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah