2 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kepala UPTD Wilayah II Dan Camat Tambun Utara Bersihkan Kali Busa Yang Sempat Viral

Spread the love

Kab. Bekasi, Tren24reportase.com – Beberapa waktu lalu sempat viral pemberitaan tentang banyaknya sampah yang menutupi di sepanjang kali busa di kecamtan Tambun Utara. Oleh karena itu, Unit Pelaksana Teknik Dinas Wilayah II (UPTD Wil II) beserta jajarannya dan di sokong olehoeh camat Tambun Utara melaksanakan giat bersih-bersih di sepanjang kali busa tersebut, 10/9/21 dengan cara mengeruk seluruh sampah yang menutupi kali busa tersebut.


Dari keterangan Sumardi selaku Kepala UPTD Wilayah II mengatakan bahwasanya kita sudah bersihkan kali busah beberapa waktu lalu, akan tetapi saya sangat kaget sekali terkait adanya pemberitaan yang akhir-akhir ini sangat viral di beberapa media online yang tidak asing lagi keberadaanya di Kabupaten Bekasi. Dala mengantisipasi terkait viralnya pemberitaan tersebut, kita lagsung berkordinasi dengan pak Camat Tambun Utara untuk melakukan pembersihan sampah di kali busa tersebut dan Alhamdulillah pada hari ini, Jum’at, 10/9/21 kami langsung turun untuk membersihkannya, ujar Sumardi kepada Tren24reportase.com.


Adapun kegiatan akan kita llaksanakan dengan Tim berkekuatan penuh yang diantaranya dari Tim Biawak yang beranggotakan 20 orang lebih disertai sebuah alat berat excavator yang kegunaannya untuk mengeruk dan mengangkut sampah tersebut dari kali busa dan memindahkannya ke dalam truck sampah dan dibaw ke tempat penampungan akhir sampah di Burangkeng. Dan akan dilaksanakan pada jam 8 pagi tanggal 11/09/2021, pungkasnya.
Adapun Camat Tambun Utara memaparkan kepada awak media online Www.tren24reportase.com group bahwa sampah yang ada di wilayah kita ini adalah sampah masyarakat (domestik). Kita sudah himbau masyarakat agar jangan membuang sampah di kali dan sungai bahkan sudah ada peringatan keras yang terpampang di papan dengan bertuliskan “ perda no 4 tahun 2012” yang isinya diantaranya berbunyi dengan ancaman di pidanakan kurungan paling lambat enam bulan dan atau dengan denda senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Harapan saya semoga masyarakat dapat memahami perda dan mahami kebersihan dan Jagan buang sampah sembarang agar musim hujan tidak banjir dan musim kemarau tidak kekerigan, ujar Camat Tambun Utara. (MARIAM)

About Post Author