Kota Tasikmalaya | Tren24Reportase-Berdasarkan hasil temuan dilapangan tim media Tren24Reportase mendapatkan sebuah informasi dugaan adanya praktek “SUAP” dikisaran 175 juta yang dilakukan oleh salah satu Pejabat Eselon II Pemerintah kota Tasikmalaya berinisial ‘A’ kepada kepada salah satu pejabat kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya berinisial ‘H’ yang sekarang sudah mutasi masih diseputaran pulau Jawa, dalam seputar kasus pengadaan Mobil Damkar tahun 2019 yang pada waktu itu sedang Berproses hukum di kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya berdasarkan laporan pengaduan salah satu ormas di Kota Tasikmalaya.
Berdasarkan hasil konfirmasi tim Tren24Reportase dengan beberapa pejabat yang terkait dalam hal pengadaan mobil Damkar dengan Pagu anggaran Pengadaan Unit tersebut mencapai 7 milyar, Beberapa pejabat terkait menyampaikan bilamana, dugaan kasus yang terjadi bukanlah dari teknis mekanisme dalam hal administratif pengadaan mobil damkar itu sendiri, karena teknis mekanisme (transaksional) pengadaan mobil damkar itu hasil daripada E-Katalog yang sudah teruji pemerintah dari transparansi anggarannya secara publik. Akan tetapi, yang jadi bidikan kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya C.q Intel kejari dalam sebuah pelaporan dari salah satu ormas kota Tasikmalaya itu ialah, adanya dugaan pemberian uang (gratifikasi) pasca proses pengadaan yang dilakukan pihak ke-3 (pengusaha) kepada salah satu pejabat Damkar sebesar 500 juta rupiah.
Hasil konfirmasi Tren24Reportase dengan salah satu pejabat Damkar (terduga) menerima uang sejumlah 500 juta ini menerangkan, “Bahwa, dirinya tidak pernah menerima uang sebesar 500 juta dari pihak ke-3 (pengusaha) ,dan sekali lagi saya menegaskan bilamana saya tidak pernah menerima uang tersebut. ‘terang terduga
Ketika, tim media Tren24Reportase meminta keterangan dari pejabat Pemkot Tasikmalaya yang sekaligus PA dan PPK juga PPTK dalam pengadaan mobil damkar menyampaikan ,’Bilamana, dirinya dipanggil oleh atasannya masing-masing dan disuruh untuk membereskan dugaan permasalahan yang tengah terjadi diseputaran kasus damkar, maka, terjadilah pengumpulan uang dari beberapa pejabat yang terkait/terlibat ditambah pengusaha yang berinisial ‘v’ dalam hal pengadaan mobil damkar tersebut, untuk secepatnya menutupi dugaan permasalahan yang tengah berjalan proses hukum di Kejari kota Tasikmalaya pada saat itu, dan hasil dari beberapa pihak PA/PPK/PPTK termasuk pihak ke-3 ( pengusaha), terkumpulah uang kisaran sejumlah 175 juta rupiah dan langsung diserahkan oleh salah satu pejabat yang terlibat dalam hal pengadaan mobil damkar bernisial ‘B’. dan lokasi penyerahan uang yang diberikan oleh yang berinisial ‘B’ ini dilakukan diseputar Gedung Balekota Tasikmalaya kepada salah satu pejabat eselon II yang berinisial ‘A’ untuk diberikan kepada salah satu orang kejaksaan yang berinisial ‘H’ agar supaya bisa secepatnya beres dan segera diproses pengeluaran SP3 nya oleh pihak kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang membidangi proses hukum dugaan kasus tersebut.
Alhasil, menurut hasil konfirmasi tim media Tren24Reportase dengan ketiga pejabat yang kompeten dalam hal pengadaan mobil damkar tersebut menyampaikan ,”Bahwa, Berdasarkan sebuah intruksi dari atasan, mereka berhasil mengumpulkan uang dengan jumlah kisaran 175 juta, guna diberikan kepada salah satu orang dari pihak kejaksaan Negeri yang berinisial ‘H’ sesuai intruksi atasan , melalui salah satu pejabat eselon II Pemkot Tasikmalaya yang berinisial ‘A’, dan itu diserahkan langsung di seputaran Gedung Balekota. ‘ucap salah satu pejabat pengadaan yang menyerahkan uang
Dan, pada tanggal 3 September 2021 , Tren24Reportase melalui SKU Media Cetak Reportase Nasional Bersama Didampingi Ketua Ormas GIBAS Resort kota Tasikmalaya (Agus Ridwan) secara resmi melaporkan kepada pihak kejagung-RI c.q Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) akan dugaan adanya anggota Kejaksaan negeri kota Tasikmalaya yang terlibat dalam praktek Suap (Gratifikasi) dari, Pejabat eselon II Pemkot Tasikmalaya yang berinisial ‘A’ ke salah satu orang dari pihak kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya yang berinisial ‘H’ berupa uang berkisar jumlah sebesar 175 juta rupiah.
Yang jadi pertanyaannya adalah ?
Berdasarkan intruksi siapa, para pejabat yang kompeten dalam hal pengadaan mobil damkar tahun 2019 + pengusaha mengumpulkan “Uang Beberes” dan memberikannya kepada seseorang yang berinisial ‘A’ yang disitu berperan sebagai perantara pemberian uang kepada orang yang berinisial ‘H’..? (WallohuAllam)
Maka, kami mohon kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan RI ,segera menindak lanjuti Pelaporan Resmi dari kami akan dugaan adanya keterlibatan salah satu anggota kejaksaan yang diduga, telah menerima “Uang Suap” kisaran 175 juta rupiah di Daerah Kota Tasikmalaya pada tahun 2021 dari salah satu Pejabat eselon II eksekutif selaku pemberi, kepada salah salah satu pihak yudikatif selaku penerima. Agar supaya tercipta kebenaran dalam upaya memenuhi rasa keadilan Penegakan Supremasi Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. –Endra R
More Stories
Semarak Pentas Seni & Pelepasan TK Strada Budi Luhur Bekasi TA 2022-2023
Bupati Tanjab Barat Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial
Tuntut Pengukuran Ulang HGU PTPN VII , Masyarakat Desa Taman Sari Akan Mengadakan UNRAS