Labuhanbatu-Tren24reportase.com
Seorang pria berinisial SBP Als Bob warga Dusun Siborangan Desa Tanjung Siram Kec. Bilah Hulu harus tertunduk lesu saat dibekuk tim 2 Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Sabtu (4/9/2021). Pria tersebut ditangkap setelah adanya pengaduan masyarakat (Dumas) melalui Hotline Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH mengaku bahwa pihaknya menerima informasi tentang peredaran narkoba di Lingkungan Bandar Selamat Kel. Pulo Padang Kec. Rantau Utara. Ia mengatakan setelah menerima informasi tersebut, dirinya memerintahkan Kanit 2 IPDA SUJIWO SATRIO PRIYONO.S.Tr.K untuk dilakukan penyelidikan.
” Hasil penyelidikan atas informasi tersebut, dilakukan penangkapan tersangka SBP Als Bob dengan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 bungkus seberat 5,2 Gram. Saat diinterogasi, SBP Als Bob mengaku bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seorang laki² berinisial KL yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas” ujarnya.
Sebelumnya, katanya, melalui Dumas Presisi Poldasu, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga meringkus seorang pria tersangka pengedar shabu berinisial A Als Gobel di Desa Sei Tampang Kec. Bilah Hilir, Sabtu (4/9/2021).Tersangka A Als Gobel ditangkap bermula Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menerima informasi dari warga menyebutkan bahwa di komplek perumahan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT DLI marak peredaran narkoba.
” Adanya aduan masyarakat (Dumas) tentang peredaran narkoba yang dikirim operator Poldasu pada Rabu 1 September 2021 tersebut, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bergerak cepat melakukan penyelidikan selama 3 hari dan mendapatkan informasi awal bahwa pelaku peredaran narkoba bernama panggilan Bogel. Selanjutnya, Sabtu 4 September 2021 sekira pukul 16.00 WIB, tersangka A Als Gobel berhasil ditangkap,” bebernya

Ia menyebutkan dari tersangka disita barang bukti 2(dua) buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu seberat 1.98 brutto. Tersangka A Als Gobel mengaku sudah 2 bulan mengedarkan shabu di wilayah Dusun Sepadan Jaya,Dusun Sei Deras dan di perumahan perkebunan PT.DLI.
” Tersangka mengaku menjual shabu sekitar empat bulan dengan penjualan 2 gram dalam seminggu mendapat keuntungan senilai Rp300ribu. Tersangka juga mengaku shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D dengan nomor hp yang sudah dipancing saat pengembangan namun, hp D tidak aktif,” paparnya.
Saat ini, tersangka A Als Bogel dan tersangka SBP Als Bob beserta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu tersangka A Als Bogel dijerat pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (DB)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemkab Tanggamus Segera Lelang Randis Operasional