Tren24Reportase.com | Tanggamus-
Kunjungan tersebut di kediaman anggota Dewan DPRD Tanggamus HI,Puji Hariyanto,PAC PDIP anak ranting PDIP Kader PKK serta tokoh masyarakat simpatisan.HI.Yanuar Irawan ,SE.,MM anggota Komisi V dari fraksi PDIP tersebut mengatakan secara garis besar ada 4 kisi dalam perda No 03 tahun 2020 yaitu tentang sosialisasi covid19 bagaimana cara menghadapi serta mencegah penularanya, apa yang harus kita lakukan bila terpapar covid juga jika terjadi kematian karena positif terpapar covid.

Mari kita doakan untuk kesembuhan mereka yang sedang terpapar covid, serta menyiapkan ruang isolasi bagi mereka demi harapan untuk kesembuhanya.Hal tersebut adalah bagian dari pemerintah untuk penekanan penyebaran covid dengan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahayanya covid19 salah satunya mematuhi prokes sebagai upaya pencegahan melakukan isolasi bagi warga yang terpapar, pasien covid yang meninggal dunia di lakukan pemusaran serta pemakaman jenazah dengan prokes covid19 ungkapnya.

Di acara yang terahir di lakukan penyerahan buku Perda No 03 Tahun 2020 kemudian pemberian paket sembako dan cendra mata secara simbolis kepada awak media Tren24Reportase.com, beliau HI Yanuar Irawan mengatakan akan ada pertemuan lagi di kediaman Bapak Ranto di pekon sumbersari terkait bantuan sumur bor yang akan saya peruntukan di masjid Istihoroh Pekon Sidomulyo Kecamatan Sumberjo Kabupaten Tanggamus.Setelah pertemuan di kediaman Bapak Ranto tak berselang lama kami serombongan menijau lokasi masjid tersebut dengan di dampingi Aparatur Pekon Sidomulyo juga segenap Panitia Masjid Istihoroh, harapan HI.Yanuar Irawan dengan adanya bantuan sumur bor yang akan saya berikan ini nantinya mudah-mudahan akan sangat bermanfaat untuk masjid Istihoroh dan masyarakat Pekon Sidomulyo pungkasnya.(Suwarno)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemkab Tanggamus Segera Lelang Randis Operasional