10 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Diduga, Oknum Guru SDN Jayalaksana 03 Lakukan Pungli Raport

Spread the love

Kab. Bekasi, Tren24reportase.com –
Sejumlah orang tua wali murid sangat kecewa serta menyangkan dengan adanya pungutan liar (pungli) saat pengambilan raport di SDN Jaya laksana 03 Desa Jayalaksana Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi

Pungutan yang membebani orang tua wali murid di SDN (Sekolah Dasar Negeri) Jaya laksana 03 Desa jayalaksana itu karena di masa Pandemi Covid-19 ekonomi dalam keadaan sulit.

Padahal jelas seluruh biaya operasional dan sampul sudah dibiayai dari dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).

Salah satu orangtua wali murid yang enggan disebut namanya mengatakan, sangat kecewa karena menggambil raport harus ditebus dengan uang. Meski hanya sebesar Rp 20 ribu sampai 50 ribu namun tetap memberatkan di masa sulit ini.

Terkait keluhan orang tua wali murid, awak media mencoba menghubungi (Hsh) guru pengajar di SDN jayalaksana 03 melalui tlfn dan pesan WhatsApp untuk menayakan kepsek SDN jayalaksana 03 terkait pungutan uang pengambilan raport senilai Rp 20 ribu sampai 50 ribu untuk pengambilan raport untuk satu murid. Namun guru (Hsh) malah memblokir telepon media

Pada hari Kamis 02/09/2021, media mendatangi sekolah SDN Jayalaksana 03 untuk mengkomfirmasi kepsek (kepala sekolah) dengan pertanyaan terkait pungutan liar (pungli) raport.

“Media”,Apakah benar ada nya pungutan uang untuk pengambilan raports sebesar Rp dua puluh ribu (20) bahkan sampai lima puluh ribu (50) pada kelas dua (2) dan kelas tiga (3)

Kepsek. Demiallah saya tidak pernah memungut sepeserpun uang kepada wali murid. Semua saya gratiskan sesuai apa yang di arahkan oleh dinas pendidikan”. Media. Iyah mungkin ibu kepsek bisa seperti itu namun tidak menutup kemungkinan pungutan uang raport di lakukan oleh jajaran/guru pengajar di Sdn jayalaksana 03.

Lanjut” Kepsek, Saya tidak pernah memerintahkan guru atau pengajar Sdn 03 untuk memungut uang raport. Saya sebagai kepsek atau ibu dari guru guru di sinih akan merangkul dan melindungi anak buah saya juga membela di dalam permasalahan terkait pungutan uang raport yang mana telah media pertanyakan tentang Sdn Jayalaksana 03, ujarnya.

Pemerintah telah melarang adanya pungutan di Sekolah Dasar yang dibebankan kepada anak didik maupun kepada orangtua Wali murid. Namun para guru tetap melakukan pungutan yang dibebankan kepada anak didiknya. “Tindakan pungutan uang tersebut diduga kuat telah melanggar UU.No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan melanggar Peraturan Pemerintah No.28 tahun 1990 tentang pendidikan Dasar serta melanggar Permendikbud nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 9 ayat 1 menyebutkan satuan Pendidikan dasar yang diselenggarakan Pemerinta atau Pemerintah Daerah dilarang memungut biaya untuk pendidikan,

Kepada kepala dinas pendidikan bapak Carwinda dan kabid Yudi agar mendengar dan segera menindak tegas keluhan para orang tua wali murid terhadap kepsek dan guru SDN Jayalaksana 03 Kabupaten Bekasi.

Wali murid berharap kepada Kepala dinas pendidikan bertindak tegas kepada para Kepsek kepala sekolah dan guru-guru yang nakal yang berani melanggar Undang-Undang dan peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah

Sampai berita ini diterbitkan awak media sedang berupaya meminta keterangan ke pihak kepala sekolah. (Samsudin/Maddi)

About Post Author