27 Maret 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Tindak Lanjuti Keresahan Warga,11 Pelaku Narkoba Diringkus Polres Labuhanbatu

Spread the love

Labuhanbatu | Tren24reportase.com

Menyahuti keresahan warga, Satresnarkoba Polres Labuhanbatu langsung gerak cepat. Hanya kurun waktu seminggu, 11 pelaku narkotika jenis shabu diringkus dari sejumlah lokasi berbeda.

Kapolres Labuhanbatu melalui Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH mengatakan bahwa Wilaya Hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hilir adalah prioritas penindakan pemberantasan narkoba.

” 2 dari 11 tersangka statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO berinisial BIN Als Beng warga Dusun Sei Kasih Luar Desa Sei Kasih Kec. Bilah Hilir dan KPM Als NGek warga Gg. Katolik Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan,” kata Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan rilis diterima, Kamis (2/9/2021).

Dijelaskannya, 11 tersangka tersebut berinisial MF, MK, SP, SJL, BIN Als Beng, IP Als Ilham serta ZE warlga Kec. Bilah Hilir. Selanjutnya, AT Als Aman Leng warga Dusung Kongsi Enam Desa Terang Bulan Kec. Aek Natas Kab. Labuhanbatu Utara, RS warga Desa Selat Beting Kec. Panai Tengah, P warga Kel. Sirandorung Kec. Rantau Utara dan KPM warga Gg. Katolik Desa Kampung Dalam Kec. Pangkatan.

Ia mengatakan penangkapan tersangka narkoba kurun waktu sepekan itu adalah aksinya nyata menindaklanjuti keresahan warga. Ia juga menjelaskan dari 11 tersangka tersebut disita shabu dengan jumlah total seberat 15,62 gram.

” Sebanyak 7 Orang tersangka ditetapkan sebagai pengedar dijerat pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Selanjutnya, 5 orang sebagai pengguna dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI 35 Th 2009 tentang narkotika ancaman bukan maksimal 12 tahun penjara” pungkasnya.(DB)

About Post Author