Labuhanbatu-Tren24reportase.com
Unit Reskrim Polsek Panai Tengah melakukan penangkapan seorang pria berinisial KS Als Odan (45) warga Jl. Panglima Sudirman, Lingkungan 5, Kel. Labuhan Bilik, Kec. Panai Tengah, Kab. Labuhanbatu, Prov. Sumut, Senin (30/8/2021) malam.
KS Als Odan ditangkap di Jl. Panglima Sudirman llantaran kedapatan memiliki 3 bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis shabu. Selain 3 bungkus plastik klip berisi shabu, dari KS Als Odan juga disita barang bukti plastik klip kosong, uang senilai Rp 313.000 dan 1 unit HP Nokia warna hitam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH menjelaskan bahwa sebelum menangkap pelaku, Polsek menerima informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering transaksi jual beli narkotika jenis shabu.
” Atas informasi yang diterima, Polsek Panai Tengah dipimpin Kepala Unit (Kanit) IPDA CH Khaidir Suhartono bergerak cepat menyelidiki informasi tersebut. Kemudian dilakukan upaya penangkapan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari pelaku,” ujar Rusdi dalam keterangan rilis yang diterima, Selasa (31/8/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di Mapolsek Panai Tengah. Selanjutnya, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.(DB)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemkab Tanggamus Segera Lelang Randis Operasional