Lampung Timur | tren24reportase.com
Meskipun kabupaten Lampung Timur beberapa waktu lalu telah di nyatakan zona kuning Level Empat Oleh Bupati H.Dawam Raharjo.Namun Masyarakat Harus Tetap Mematuhi Prokes (Protokol Kesehatan) 5 M Yaitu :
1.Memakai Masker
2.Menjaga Jarak
3.Mencuci Tangan
4.Menjauhi Kerumunan
5.Mengurangi Mobilitas Kegiatan.
“Tim Gugus Tugas Covid 19 Kecamatan Way Jepara dipimpin bapak plt.camat way jepara yaitu bapak mustajab ujar kapolsek way jepara akp jalaludin s.hi.dan kegiatan hari ini adalah operasi yustisi”operasi yustisi ini adalah gabungan dari anggota polsek, koramil, kecamatan, pol pp, ada juga anggota kami dari mapolres lampung timur dan bpbd(badan penanggulangan bencana daerah kabupaten lampung timur pegawai dinas pasar unit Way Jepara dan Forkopimcam “ujar kapolsek.
Di tempat yang sama ketika wartawan meliput kegiatan ini bapak Plt. Camat Way Jepara di dampingi salah satu anggota kepolisian dari polres lampung timur mengatakan “ini adalah kegiatan rutin yang kami lakukan untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dalam menghadapi dan mencegah penyebaran virus covid 19 ujarnya lebih lanjut di katakannya “kami juga membagikan masker kepada warga yang berbelanja dan para pedagang agar tetap mematuhi prokes, apabila ada warga yang kedapatan tidak memakai masker akan di beri sangsi berupa menyanyikan lagu wajib indonesia raya atau kami perintahkan untuk olah raga push up 10 kali biar badan nya sehat” ujar pak Camat.

Wawancara kami pada salah satu pedagang pasar yang di beri sangsi push up oleh team gugus tugas mengatakan “saya kapok pak besok- besok saya harus pakai masker agar saya sehat dan tidak dikenakan sangsi”pungkasnya sambil senyum senyum malu.(Taufan J.)
More Stories
Bupati Ikuti Rakor Secara Virtual Terkait Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023
Sekda Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Expo II Kodim 0419/Tanjab dan IPP-TJB
Wabup Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila