Kota Tasikmalaya -Tren24Reportase.com- Berdasarkan hasil temuan dilapangan media online Tren24reportase.com mendapatkan informasi dan data dari narasumber yang mengetahui ,”bahwa, adanya dugaan Keluarnya Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada Tahun 2018 tanpa disertai rekomendasi dari beberapa OPD terkait hal tersebut yang seharusnya mendominasi terhadap Pengeluaran Surat IMB bagi salah satu perusahaan dalam melaksanakan ketentuan aturan negara berupa penyelesaian administratif yang ditentukan dalam sebuah Regulasi hukum yang berlaku di daerah dan semuanya itu diatur melalui Peraturan Walikota Tasikmalaya (PERWALKOT).
Dalam sebuah keterangan dari Narasumber menyampaikan kepada Tren24Reportase ,”Bahwa, Pada tahun 2018 telah keluar Surat izin kepada salah satu Perusahaan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas Perijinan yang berlokasi di seputar jalan Gubernur Swaka kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya berupa Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disinyalir, surat IMB tersebut dibuat tanpa ada Rekomendasi dari beberapa OPD terkait yang menjadi sebuah persyaratan keluarnya Surat IMB dari Kedinasan Perijinan”.terang narsum
Berdasarkan hasil informasi dan investigasi tim Tren24Reportase dilapangan mendapatkan beberapa keterangan terkait hal tersebut ,”Bahwa, diduga adanya “oknum PNS” yang sebagai Staff kedinasan di Dinas Perijinan “Bermain” dari mulai Kepengurusan hingga terbitnya Surat tersebut sampai penerimaan uang ke Nomor Rekening pribadinya dari Sipemohon untuk segala bentuk pembiayaan dalam Pembuatan Surat IMB dengan besaran kurang lebih “170 juta”.
Menurut informasi dari narasumber bilamana, Pengeluaran surat IMB pada tahun 2018 yang diduga, Sarat dengan Pelanggaran akan sebuah regulasi yang berlaku, pada tahun 2020 Surat IMB perusahaan tersebut itu telah resmi diganti dengan surat IMB yang baru dengan menempuh segala aturan dan ketentuan dalam hal pemenuhan surat Rekomendasi dari beberapa OPD terkait.
Hanya saja, yang jadi pertanyaannya adalah
“Patut diduga adanya sebuah Tindakan atau perbuatan melawan atau melanggar hukum yang berlaku baginya seakan lolos begitu saja tanpa ada sebuah konsekwensi hukum atau hukuman yang semestinya diterima oleh Oknum PNS” tersebut, baik Hukuman Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Hukdis) kota Tasikmalaya atau aparat penegak hukum terkait hal tersebut bila kuat terdapat adanya pemalsuan data atau keterangan dalam proses pembuatan surat IMB sebelumnya yang sudah terbit ditahun 2018″.
Dengan apa yang menjadi temuan kami ini dilapangan, tim Tren24Reportase akan secepatnya berkomunikasi dengan APH terkait hal tersebut, dalam upaya menjaga kondusifitas dalam Penegakan Hukum yang berlaku bagi para pelanggar Hukum, baik secara administrasi atau administratif yang bertentangan dengan hal-hal yang dapat merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. –Endra R
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemkab Tanggamus Segera Lelang Randis Operasional