10 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Jumlah Sampel Turun 2.441, Covid-19 Harian Berkurang 2.568

Spread the love

Jakarta | Tren24Reportase.com-Kasus positif Virus Corona (Covid-19) bertambah 10.050 kasus pada hari ini, Sabtu (28/8), atau lebih kecil 2.568 dari hari sebelumnya. Di saat yang sama, ada penurunan pemeriksaan sampel dengan jumlah tak jauh beda.Penambahan itu membuat total kasus positif virus corona di Indonesia mencapai 4.066.404 orang.

“[Bertambah] 10.050, [total] 4.066.404,” demikian dikutip dari Satgas, Sabtu (28/8).Dari total kasus itu, 3.707.850 di antaranya dinyatakan sembuh, usai ada tambahan kesembuhan harian sebanyak 18.594 orang.RK Klaim Tak Ada Lonjakan Covid di Jabar, Soroti Kasus Lama Selain itu, 131.372 orang di antaranya meninggal dunia terkait Covid-19. Secara harian, kasus kematian mencapai 591 jiwa.


RK Klaim Tak Ada Lonjakan Covid di Jabar, Soroti Kasus Lama Selain itu, 131.372 orang di antaranya meninggal dunia terkait Covid-19. Secara harian, kasus kematian mencapai 591 jiwa.

Satgas juga menyebut jumlah spesimen yang diperiksa 181.674 sampel. Angka ini menurun dibanding pemeriksaan pada hari sebelumnya yang mencapai 184.115 sampel.

Selain itu, Satgas menyebut total kasus aktif mencapai 227.182 atau turun 9.135 dari hari kemarin.

Sehari sebelumnya, Jumat (27/8), kasus Covid-19 secara total mencapai 4.056.354 orang (dengan tambahan kasus harian 12.618), dengan 3.689.256 di antaranya dinyatakan sembuh dan 130.781 meninggal.


Jatim Sumbang Kematian Covid Harian Terbanyak
Diketahui, kasus positif dan kematian terkait Covid-19 dalam sepekan terakhir menunjukkan tren penurunan. Namun demikian, Satgas Covid-19 mengakui ada penurunan pula jumlah pegetesan.

Terlepas dari itu, Pemerintah tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan level yang variatif di sejumlah wilayah.

PPKM di Jawa-Bali berlaku hingga 30 Agustus. Sementara PPKM di luar Jawa-Bali berlaku hingga 6 September.


Kebijakan pembatasan sosial edisi terakhir ini memiliki sejumlah pelonggaran aturan. Di antaranya, masyarakat boleh nge-mall dengan syarat menunjukkan sertifikat vaksinasi, berolahraga di ruang terbuka.

Selain itu, warga diperbolehkan ke tempat ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas, serta sekolah tatap muka.

About Post Author