LABUHANBATU-Tren24reportase.com
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir meringkus dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis shabu di Jl. Titi Panjang Hilir Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir Kab. Labuhanbatu, Sumut, Kamis (26/8/2021).
Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam keterangan rilis yang diterima, Jum’at (27/8/2021) mengatakan penangkapan dua tersangka berinisial MF (27) dan MK (26) warga Kel. Negeri Lama Kec. Bilah Hilir tersebut berawal dari aksi warga membentangkan spanduk bertuliskan ‘Pak Kapolres,masyarakat Kec. Bilah Hilir butuh Kapolsek yang serius memberantas narkoba’.
” Menindaklanjuti aksi pemasangan spanduk tersebut, penindakan tindak pidana narkotika di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Bilah Hilir diprioritaskan. Selanjutnya dilakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap ke 2 tersangka tersebut,” ujarnya.
Dari penggeledahan terhadap ke dua tersangka, katanya, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu seberat 0,66 gram, 1 unit HP Android, uang tunai hasil penjualan senilai Rp 450.000, pipet plastik dibentuk menyerupai sekop dan senjata tajam (sajam) samurai panjang serta pisau.
” Saat hendak diamankan, tersangka MK berusaha melawan petugas menggunakan sebilau pisau namun,dengan gerak cepat, petugas berhasil mengamankan. Selanjutnya, ketika dilakukan penggeledahan terhadap tersangka MF disaksikan Kepling setempat, tersangka MF sempat membuang barang bukti dari dompetnya,” paparnya.
Ia juga mengatakan, hasil introgasi terhadap tersangka MF mengaku barang bukti narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial Z dan A namun, tidak ditemukan di rumahnya lagi saat dilakukan pengembangan.
” Tersangka MF adalah DPO dalam 2 LP yang berbeda yaitu LP 10/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan tersangka ditangkap sebelumnya bernama Andre Apri Sitorus dan Fernando Manurung dengan barang bukti Shabu seberat 0,02 gram serta LP 17/II/Polsek Panai Hilir tanggal 1 Februari 2021 dengan tersangka ditangkap sebelumnya bernama Surya Bhakti dengan barang bukti seberat 0,28 gram,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka MK mengaku baru saja membeli narkotika jenis shabu dari tersangka MF dengan harga senilai Rp 50.000. Saat ini terhadap ke dua tersangka masih dilakukan pengembangan.
Sebelumnya, Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu didamping Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu AKP H Edi Hutauruk melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat, tokoh agama,persatuan jurnalis dan Granat Bilah Hilir guna menampung aspirasi pemberantasan narkoba.(DB)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemkab Tanggamus Segera Lelang Randis Operasional