Kab. Bekasi, Tren24reportase.com –
Dalam Peraturan Pemerintah no. 18/1999 pasal 1 ayat (2) limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/konsentrasinya dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan /atau merusak lingkungan hidup dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta mahkluk hidup lain. Apalagi tempat pengolahan limbah B3 tersebut berada di (pinggir sungai) yang status kepemilikannya adalah milik Negara yang tepatnya berada di dekat rumah warga di Jl. Irigasi Tanah Merah Kp. Jiun Samping Karangsambung Kec. Kedungwaringin Kabupaten Bekasi.

Saat akan dikomfirmasi oleh team media Saragih, pemilik tempat pengolahan B3 tersebut marah-marah terkesan arogan dan merasa hebat. Saragih tidak terima mobil team media memasuki tempat usahanya yang dimana sudah minta izin sebelumnya kepada karyawannya untuk masuk dan di bukaan pintu gerbang. Saragih seakan menolak untuk dimintai keterangan dan mengaku saya juga orang media, 24/8/21.
Limbah oli bekas yang sudah tidak layak pakai di tampung dalam drum-drum di suling entah kemana hasil sulingan oli bekas tersebut di salurkannya. yang sudah jadi B3.

Saat media online Tren24reportase.com melakukan konfirmasi terhadap Dinas Lingkungan Hidup ( LH) lewat aplikasi pesan whatsapp tentang keberadaan pengepul oli bekas B3 yang notabennya berdiri diatas tanah negara di lokasi tanah merah yang dimiliki oleh Saragih.
Tim mempertanyakan tentang izin pengelolaan limbah B3 atau limbah berbahaya yang berupa oli bekas terhadap Hj. Tedy dari pihak Dinas Lingkungan hidup saat dikomirmasi via applikasi Whatsapp mengatakan “laporkan saja secara tertulis” kirim ke kita (Dinas Lingkungan Hidup) kita akan tindaklanjuti secepatnya.

H. Tedy juga mengatakan bahwa kami dari Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah mengetahui tentang izin ataupun keberadaan pengelolaan limbah B3 tersebut. Untuk memperkuat adanya tentang pengelolaan limbah B3 yang notabennya berupa oli bekas, Tim T24R memberitahukan kepada Kombes Pol Hendra selaku Kapolres Metro Kabupaten Bekasi melalui pesan aplikasi whatsapp dan sekaligus menitik lokasi tersebut dan mengirimkannya kepada Kapolres untuk segera menindaklanjuti tentang keberadaan usaha pengelolaan limbah B3 tersebut dan beliaupun (Hendra, red) langsung memberikan jawaban ” terimakasih atas informasinya dan kami akan segera menindaklanjutnya. (Mariam)
More Stories
Semarak Pentas Seni & Pelepasan TK Strada Budi Luhur Bekasi TA 2022-2023
Bupati Tanjab Barat Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial
Tuntut Pengukuran Ulang HGU PTPN VII , Masyarakat Desa Taman Sari Akan Mengadakan UNRAS