Kab. Bekasi. Tren24reportase.com –
Menyikapi terkait kutipan “Wartawan Gembel” yang dilontarkan oleh salah satu oknum pegawai Desa Karangrahayu Kecamatan Karangbahagia di pesan aplikasi whatsapp grup desa itu diduga bermaksud melecehkan profesi Jurnalis.

Ketua Bidang Antar Lembaga dan Pemerintah Dewan Pimpinan Pusat Gabungnya Wartawan Indonesia (DPP GWI) Bintang JB melalui sambungan telepon mengatakan hal itu sudah jelas salah dan mencederai semua insan pers (wartawan).
“Pasalnya, wartawan itu bukan orang gembel, wartawan itu orang-orang intelektual bahkan salah satu pilar dari keempat Pilar Demokrasi,” ucapnya melalui sambungan telepon.
Namun yang jelas, terlepas apapun itu kronologinya kalau dia menyebutkan ‘Wartawan Gembel‘ itu sudah menciderai seluruh wartawan.
“Terkecuali dia bilang oknum wartawan, itu lain lagi halnya,” ujarnya.

Sementara itu Ketua ( LP. KPK ) Concab Kabupaten Bekasi, Paisal Rajab sangat geram dengan mendengar penjelasan salah satu wartawan JIB ketika mewawancarai Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia terkait program proyek Provinsi Jawa Barat.
“Tanpa diketahui wartawan, oknum tersebut mengabadikan dengan cara memvideokan wawancara itu secara diam-diam lalu menyebar luaskannya melalui pesan aplikasi Whatsapp grup Aparat Desa Karang Rahayu,” jelas Paisal Rajab.
Menanggapi unggahan video itu, Kepala Desa Karang Rahayu, Ino Hermawati meminta tanggapan dengan menulis pesan.
“Bagai mana rekan-rekan menurut penilaian anda semua,” ucapnya dalam pesan Whatsapp.
Kata Paisal Rajab pertanyaan Kades Karangrahayu menjadi pemicu terjadinya perkataan yang tidak pantas terhadap profesi wartawan.
“Wartawan gembel ora ada etikanya pisan lagi wawancara ama bu lurah ora pantes pisan jadi wartawan (wartawan gembel, tidak ada etikanya sama sekali saat wawancara dengan Bu Lurah dan tidak pantas sama sekali menjadi wartawan, Red) balasan pesan salah satu anggota grup Whatsapp Aparat Desa Karangrahayu Rahayu.
“Itu orang ngomong kakinya di Iket saja kenapa, ga mau diem,” sambung anggota grup lainnya.
Ketua Lembaga ( LP.KPK ) Comcab Kabupaten Bekasi Paisal Rajab akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3). Pasal ini berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Berdasarkan bunyi pasal tersebut,”pungkasnya. (Undang/Maddi)
More Stories
Semarak Pentas Seni & Pelepasan TK Strada Budi Luhur Bekasi TA 2022-2023
Bupati Tanjab Barat Bersama Unsur Forkopimda Laksanakan Kegiatan Bakti Sosial
Tuntut Pengukuran Ulang HGU PTPN VII , Masyarakat Desa Taman Sari Akan Mengadakan UNRAS