Kab. Bekasi, Tren24reportase.com | Lahan Sukamanah seluas 63.800 yang terletak di wilayah Desa Sukamanah bersengketa antara Dinas pertanian dan Timun Bin Seblong Dengan Ahli Waris Syailan.

Pertanyaannya, lahan berupa sawah pertanian yang sedang bersengketa harusnya tidak boleh digarap oleh siapapun karena statusnya dalam masalah, karena keberadaan lahan tersebut belum jelas legalitas kepemilikanya dikarenakan banyaknya yang mengaku kepemilikanya lahan tersebut.
Dan diduga Kepala Desa sudah membuat Sporadik atas nama berbeda bukan atas nama Timin bin seblong. Pada saat Kepala Dinas Pertanian H.Abdul Karim sebelum pensiun sudah ada nama kepemilikan lahan tersebut dan ditandatangani oleh Kepala Desa.

Maka itu perlu ditelusuri kebenaran kepemilikan Lahan Sukamanah. Saat tim media online tren24reportase mewawancarai Ketua Umum LMPPSDMI Leo, 19/8/21, lahan tersebut dikosongkan jangan ada yang menguasai ataupun menggarapnya
karena masih berstatus sengketa dan Ketua Umum LMPPSDMI mengatakan apabila ada yang melakukan pembohongan atau ikut serta membantu membuat data palsu demi menguasai lahan tersebut , harus diproses secara hukum dan dipenjarakan. Karena , itu musuh rakyat , tegas Leo Ketua Umum LMPPSDMI. (Tim)
More Stories
Kepala Bappeda Lampung Sah Sebagai Pj Bupati Tanggamus
Pisah Sambut Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Teluk Jambe Barat
Bupati Buka Secara Resmi Festival Pelayanan Publik Tahun 2023