Pesawaran | tren24reportase.com
Pelaku curat tersebut ditangkap, Senin (16/08/2021), pukul 15.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Desa Tempel Rejo Kec. Kedondong Kab. Pesawaran.Pelaku curat yang ditangkap Tim Tekab 308 Pilsek Kedondong yakni, berinisial SO (46), berprofesi sebagai Petani. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sound system merk platinum, 1 (satu) unit magicom, 1 (satu) unit kompor gas, 2 (dua) buah tabung gas 3 kg dan 2 (dua) buah ambal.
Tindak pidana curat tersebut terjadi pada (10/03/2021) dengan cara mencongkel jendela belakang kemudian masuk dan langsung mengambil barang barang milik korban, lalu keluar melalui pintu depan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah).

Mengetahui kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Kedondong. Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Polsek Kesondong langsung melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku.Berkat kegigihan dan keuletan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumahnya.
Pelaku tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kedondong guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Arifin)
More Stories
Kepala Desa Labuhan Ratu Delapan Telah Realisasikan Dana Desa Th 2022
SMK Al-Inayah Kutamukti Menggelar Turnamen
Sakti Cup 2023 Sewilayah Rengasdengklok
Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Masjid As-Syarif