Kab Bekasi, Tren24Reportase.com – Kasus penganiayaan yang melibatkan Oknum Kepala Desa Srimahi Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi masih terus berlanjut.

Kabar beredar bahwa Terdakwa Darto Bin Abdulah di vonis masa percobaan 6 bulan mendapatkan Reaksi Keras dari Korban Roin Bin Saman.Sabtu 14/08/2021.
Di kediamannya Roin Bin Saman mengatakan” Saya sangat kaget bang dengan adanya pemberitaan bahwa Darto Bin Abdullah ( Terdakwa-red) di vonis 6 bulan masa percobaan, sedangkan saya selaku korban sampai hari ini tidak di beritahukan sama sekali baik dari kejaksaan maupun pengadilan sidang putusannya, dan saya pun tidak di berikan salinan tuntutan dan salinan putusan, tau tau ada di berita, ungkap Roin.
Di katakan Roin, Dirinya akan meminta surat Tuntutan Jaksa dan Putusan dan akan mendatangi kantor Kejaksaan kabupaten Bekasi Senin depan.
Roin berharap agar dirinya mendapatkan perlakuan hukum seadil adilnya, dan terus memperjuangkan keadilan terkait kasus ini, tegas Roin. (Mar/Nda))
More Stories
Bupati Maluku Barat Daya Diminta Evaluasi Kadis Pertanian
Bayar Tarif Haji Tanpa Antri Senilai Rp 300 Juta, 46 WNI Dipulangkan ke RI
Wakil Bupati Azwar Hadi Hadiri Aksi Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-68 Desa Pugung Raharjo