Kota Tasikmalaya, Tren24Reportase – Pemanggilan Saber Pungli c.q Inspektorat Kota Tasikmalaya terhadap Lurah Panglayungan (Suandana) dan beberapa pihak terkait sebuah Laporan pengaduan atas dugaan pungli yang terjadi di Kelurahan Panglayungan Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya ini terhadap sebuah Pungutan Biaya program PTSL tahun 2021 sangat mengundang sebuah “kontradiktif” prediksi publik.
Mengingat, dengan aturan SKB 3 Menteri yang membolehkan pungutan biaya PTSL sebesar 150 ribu, dan selebihnya dikembalikan lagi kepada aturan dan kebijakan daerah itu sendiri ,dan itu tidak boleh melebihi dari nilai kewajaran yaitu maksimal biaya kebijakan sebesar 200 ribu tidak melebihi dari itu, dan itu diatur dalam sebuah regulasi aturan dan Peraturan Walikota ataupun Bupati.
Hanya saja, yang terjadi di kel.Panglayungan kec.Cipedes ini biaya PTSL dibebankan sebesar 500 ribu rupiah per/orang (pemohon pembuatan PTSL). Jelas hal tersebut menjadi pertanyaan Publik ketika sebuah regulasi aturan dan Peraturan Walikota belum menentukan besaran nilai ketetapan untuk biaya PTSL di Kota Tasikmalaya khususnya di Kel.Panglayungan Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya.
Hasil daripada konfirmasi Tren24Reportase kepada Inspektorat yaitu Irban (Soni) menyampaikan,” Bilamana, Inspektorat sudah memulai menindak lanjuti laporan pengaduan dari Sipelapor atas pelaporan “Dugaan pungli terjadi di Kel.Panglayungan” dan pada hari Senin (02/08/21) telah dipanggil Lurah Panglayungan (Suandana) guna dimintai keterangan terkait teknis mekanisme pelaksanaan Program PTSL yang terjadi di kelurahan dibawah wilayah pertanggung jawaban dirinya sebagai kepala kantor Kel.Panglayungan Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya”.’terang Soni
Jikalau melihat dari hasil konfirmasi dan investigasi beberapa keterangan yang terhimpun dari beberapa pihak yang kompeten dalam hal kepanitiaan PTSL, Tren24Reportase menemukan dugaan Korupsi yang terjadi dalam sebuah pelaksanaan Program PTSL, berupa pencucian uang hasil dari biaya Program PTSL yang terlaksana di Kel.Panglayungan Kec.Cipedes Kota Tasikmalaya tersebut.karena, informasi dari lurahnya sendiri yaitu Suandana bilamana ,biaya 500 ribu itu meliputi Pembiayaan PTSL yang dikelola Oleh Panitia PTSL dan di bantu oleh karang Taruna kelurahan sebesar 200 ribu, dan Pembiayaan untuk Rt dan Rw sebesar 150 ribu ,(Rt sebesar 100 ribu dan Rw sebesar 50 ribu) dan ditambah untuk pembiayaan Puldadis Kelurahan sebesar 150 ribu.’cakap Suandana
Adanya sebuah “aturan kebijakan” yang diduga dengan sepengetahuan dan sepertujuan kepala kantor Kel.Pangalayungan (Suandana) tersebut itu jelas dipertanyakan…? Karena, secara regulasi aturan yang diatur dalam Sebuah Peraturan Walikota Tasikmalaya (perwalkot) terkait pembiayaan Program PTSL tahun 2021 itu belum ditentukan oleh pihak pemerintah kota Tasikmalaya, dan hal tersebut di sampaikan oleh PLT Walikota dan Sekda juga bidang bantuan hukum (Banhuk) pemerintah Kota Tasikmalaya.
Maka, dalam hal ini kami meminta kepada Aparat Penegak Hukum Terkait hal tersebut ,agar supaya bisa Menindak lanjuti secara objektif dan Konferhansif dalam hal penindakan terhadap dugaan adanya Pelanggaran-pelanggaran aturan hukum yang berlaku di Pemerintahan Kota Tasikmalaya, Yang Notabene Pemerintah Daerah itu adalah Perwakilan Pemerintah Pusat dan sekaligus Pemda adalah cerminan daripada Pemerintah Pusat. jangan sampai patut diduga, bilamana Aparat/Aparatur sebagai penyelenggara Negara, Pejabat Negara perwakilan daerah terkesan melakukan sebuah Pembiaran terhadap oknum-oknum PNS yang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku di NKRI. –Endra R
More Stories
Menghalangi Tugas Wartawan, Sekdes dan Kadus Dahari Selebar Dilaporkan Kepolisi
Siswa MA di Demak Tega Bacok Gurunya, Kini Jadi Buronan Polisi
Mantan Honorer Dispenda Diduga Jotos Anggota Polsek Lima Puluh