23 September 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Diduga, Seorang PNS Terlibat “CALO” CPNS Kota Tasikmalaya Ditahun 2005

Spread the love

Kota Tasikmalaya -Tren24Reportase – Berdasarkan delik dari narasumber kepada Tren24Reportase akan adanya dugaan Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tasikmalaya yang berinisial “RM” belum melunasi sisa hutang berupa Uang pergantian rugi kurang lebih Rp.38.000.000,- (Tiga puluh delapan juta rupiah) dari Jumlah total Uang Kisaran RP.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta Rupiah) beberapa tahun setelah pasca di Tahun 2005 awal mulanya Utang piutang itu terjadi

Berdasarkan hasil konfirmasi dari korban kepada Tren24Reportase berinisial “AD” menerangkan, “Bahwa, posisi dirinya pada tahun 2005 adalah Pegawai Honorer di ruang lingkup salah satu Kedinasan di Pemerintahan kota Tasikmalaya, pada waktu itu saya diberi Tawaran oleh RM agar bisa masuk menjadi PNS melalui teman yang katanya seorang pengacara dari Bandung yang berinisial “CP”. Orangtua saya percaya kepada RM karena mungkin melihat bahwa RM seorang PNS Kota Tasikmalaya, kemudian bapak saya menuruti apa yang disampaikan RM dalam hal membayar uang sejumlah Rp.150.000.000,-(Seratus lima puluh juta rupiah) di bandung kepada CP temennya RM tersebut.

Setelah sekian minggu,Bulan dan Tahun ternyata saya tidak berhasil menjadi PNS, dan akhirnya saya pun meminta pertanggung jawaban RM selaku orang yang mengenalkan saya dan bapak saya kepada CP tersebut karena CP ketika dimintai pertanggungjawaban dalam hal pengembalian uang CP tidak bisa mengembalikan. Dan, RM juga merasa bertanggung jawab dalam hal itu dengan mulai mengganti kerugian AD secara di cicil pasca tahun 2005 sampai tahun 2020 sekarang ini hanya baru terealisasi pembayaran dengan jumlah kisaran Rp.112.000.000,-(Seratus dua belas juta rupiah) kepada AD dan sisanya kurang lebih Rp.38.000.000,-(Tiga puluh juta rupiah) lagi.

Alhasil, pada tanggal yang dijanjikan RM jatuh tempo perjanjian 1 oktober 2020 sampai pada tanggal 10 oktober 2020 masih belum bisa melunasi sisa hutangnya kepada AD dengan jumlah nominal berkisar Rp.38.000.000,-(Tiga puluh delapan juta rupiah) lagi, dengan berbagai alasan dan beragam cerita guna diduga hanya mengulur-ngulur waktu pembayaran kepada saudara AD saja..???

Pada bulan Januari awal tahun 2020 RM dimediasi di ruang Asda 3 bersama asisten daerah (Asep Goparuloh) juga dari dinas kepegawaian (Dimas) beserta jajarannya, pada pertemuan mediasi tersebut Akhirnya RM menjanjikan kepada AD dihadapan Asda 3 dan 2 orang dari Dinas Kepegawaian dengan mengaskan, “Akan membayar sisa uang yang 38jt kepada AD secara berkala ,yaitu di Bulan Februari 5jt, di bulan Maret 5jt, di bulan April 5jt dan di bulan Mei penyelesaian dari total 38jt.

Seiring berjalannya waktu hingga bulan Agustus 2021 ,RM hanya mampu membayar janjinya hanya dibulan Februari sebesar 5jt saja, dan sisanya berakhir alasan dan alasan yang tak berujung.

Padahal, jikalau kita melihat dan berkaca dari kronologis diatas, bukan persoalan utang ataupun Piutang, akan tetapi sebuah tindakan dan perbuatan yang patut diduga melawan atau melanggar hukum Tentang Kedisiplinan Negeri Sipil jelas terjadi dibawah wilayah pemerintahan kota Tasikmalaya. Dan, Tidak akan menunggu waktu lama ,SKU Reportase Nasional akan segera melaporkan Resmi sebuah tindakan atau perbuatan (Suap) yang diduga kuat telah dilakukan oleh salah satu PNS Kota Tasikmalaya yang berinisial RM ini, kepada Aparat Penegak Hukum terkait hal tersebut. –Endra R

About Post Author