Kapuas Hulu, Tren24reportase.com
Dua truk diduga bermuatan kayu ilegal jenis Ulin yang kemudian diketahui dua truk tersebut berasal dari Kabupaten Melawi dan akan dibawa ke Kecamatan Jongkong kabupaten Kapuas Hulu provinsi Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan dari sopir truk berinisial JK kepada awak media Tren24Reportase, Minggu 01/08/2021 bahwa kayu jenis ulin tersebut berasal dari kabupaten Melawi, pemilik kayu tersebut adalah salah satu oknum Kepala Desa di kabupaten Melawi berinisial Y.
Kayu yang diangkut dengan truk ber Nopol KB. 8765 J dan KB 9549 AH dari kab. Melawi dan akan diedarkan di Kec. Jongkong kab. Kapuas Hulu, namun temuan dua truk kayu yang diduga kuat kayu ilegal tersebut di giring oleh awak media ke Polsek Jongkong.

Berdasarkan konfirmasi oleh Kapolsek jongkong Ipda Dendy mengatakan bahwa saat ini aparat kepolisian sedang mendalami pelaku dan pemilik kayu ilegal ini maupun keterlibatan pelaku lainnya dan pemodal. Barang bukti kayu dan pemilik truk dari Kab. Melawi dan hari itu juga Kapolsek Jongkong melaporkan ke Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu berikut barang bukti langsung di giring ke Polres Putusibau Kapuas Hulu. Setibanya di Putusibau Kapuas Hulu barang bukti berupa dua truck kayu jenis ulin bukan di giring ke Polres Putusibau Kapuas Hulu, malah di amankan di suatu tempat penginapan di jln.ngurah Rai no.14 Putusibau kota, kecamatan Putusibau Utara kabupaten Kapuas hulu, Kalimantan Barat.
Jika terbukti, pelaku dan pemilik kayu akan dikenakan pasal 78 ayat 2 Jo Pasal 50 ayat 3 huruf c angka 3 dan atau angka 4 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan atau Pasal 86 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 94 ayat 1 huruf c Jo Pasal 19 huruf d dan atau Pasal 94 ayat 1 huruf d Jo Pasal 19 huruf F Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“Adanya peredaran kayu ilegal ini berawal dari informasi yang diterima dari warga setempat yang enggan disebutkan namanya bahwa peredaran kayu yang diduga kayu ilegal jenis ulin masih marak. (Robby)
More Stories
Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat
Gerak Cepat Tim Tekab 308 Presisi, Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Curat
Tak Terima Dilaporkan, Korban Penipuan Minyakita Diintimidasi Pelaku