Kabupaten Tasikmalaya -Tren24Reportase-Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah Bangsa Dan Negara. Agar kelak mampu bertanggung jawab dalam keberlangsungan bangsa dan negara, setiap anak perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial. Untuk itu, perlu dilakukan upaya perlindungan untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya tanpa adanya perlakuan diskriminatif.
Ironis :Dilansir dari Akun Facebook KPAID Kab.Tasikmalaya dengan Kronologis sebagai berikut :-Kasus kekerasan perbal terhadap anak terjadi di Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalayam, baru-baru ini, di mana kasus tersebut dilakukan oleh tetangga korban. Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, kejadian berawal dari seorang anak berinisial A (8) yang diduga melakukan pencurian uang sebesar kurang lebih Rp 1 juta di rumah tetangganya pada pertengahan Juli lalu. Kemudian, sang tetangga (pemilik rumah) mencecar pertanyaan yang bersifat mendiskreditkan si anak sambil direkam (video) hingga mengakibatkan A merasa tertekan dan mengalami trauma.
Lalu, video hasil rekaman dikirimkan ke orang tua A melalui pesan jaringan pribadi (Japri) sampai akhirnya kedua orangtua anak tersebut pun merasa tidak menerima perlakuan tetangganya itu lantaran telah membuat sang anak mengalami gangguan psikis. Atas dasar itu, pada Senin 02 Agustus 2021, orangtua A mengadukan hal tersebut sekaligus meminta pendampingan kepada Pihak Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk memulihkan psikis anak serta melaporkan perlakukan tetangganya kepada Pihak Polres Tasikmalaya Kota.

Jikalau Melihat dari ketentuan UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK PASAL 15a berbunyi : -Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak
yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau
penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau
penelantaran, termasuk ancaman untuk
melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan
hukum.Pasal 54 : (1) Anak di dalam dan di lingkungan satuan Pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.(2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan,
aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Semoga Pihak Aparat Penegak Hukum C.q Polresta Tasikmalaya Segera menindak lanjuti Dugaan Tindakan/perbuatan melawan atau melanggar hukum berupa Tindakan Kekerasan (Psikis) yang dilakukan secara sengaja oleh ke 2 orang pelaku terhadap anak (korban) dibawah umur. Agar supaya, bisa menjadikan cerminan efek jera bagi para pelaku dugaan tindakan perbuatan melawan atau melanggar hukum yang berlaku baginya.-Endra R
More Stories
Mantan Honorer Dispenda Diduga Jotos Anggota Polsek Lima Puluh
Polda Sumsel Ungkap Penyelundupan Minyak Ilegal Di Kabupaten Musi Banyuasin
Ditresnarkoba Polda Sumsel Menggagalkan Pengiriman Pil Ekstasi