Kab Bekasi, Tren24reportase.com – Kerumunan yang terjadi di SMK PGRI Tambun Selatan memicu kritikan tajam dari sejumlah kalangan. Pasalnya, kerumunan justru dilakukan pada saat situasi pandemi Covid19 dalam posisi level 4.

Dari informasi yang diperoleh Media online Www.tren24reportase.com menyebutkan bahwa kerumunan terjadi lantaran di SMK PGRI Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tersebut sedang berlangsung perekrutan tenaga kerja dari berbagai daerah calon pekerja.
Bintang JB selaku Kepala Bidang Humas LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia mengatakan, perekrutan tenaga kerja di SMK PGRI Tamsel pada hari Jumat 6 Agustus 2021 bekerjasama dengan beberapa perusahaan yang salahsatu diantaranya adalah PT. Kyokuni.

Adapun untuk satu pelamar kerja dipungut biaya sebesar Rp.180.000. (seratus delapan puluh ribu rupiah), ujarnya.
Menanggapi adanya kerumunan di SMK PGRI Tambun Selatan, Ketua Bidang Humas LSM BPPI, Bintang JB sangat menyesalkan, sebab Kabupaten Bekasi masih menerapkan PPKM level 4 dan apalagi Damyo selaku Kepala Sekolah tidak dan atau mengabaikan protokol kesehatan covid 19, ujarnya.
Menurutnya, pihak SMK PGRI Tambun Selatan seharusnya memahami protokol kesehatan dimasa Pandemi level 4 yang saat ini sedang diberlakukan oleh pemerintah baik Pusat maupun daerah Kabupaten Bekasi.
” Kerumunan salah satu yang dapat memicu terjadinya orang terpapar covid19, seharusnya itu tidak dilakukan di SMK PGRI Tambun Selatan, “ujar Bintang JB, Jumat (6/8).
Dirinya juga menyayangkan pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah SMK PGRI Tamsel yang nilai telah melanggar aturan prokes.
” Mengabaikan dan tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah adalah sebuah pelanggaran dan sepertinya kepala sekolah serta pihak perusahaan tidak mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid 19,”ujarnya.
Bintang juga mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan KCD untuk memanggil Damyo selaku Kepala Sekolah SMK PGRI Tamsel.
” Keduanya, yaitu SMK PGRI Tamsel dan juga Perusahaan harus diberi sanksi sesuai aturan pemerintah terkait penanganan wabah covid19,”tambahnya.
Saat diminta tanggapannya, apa sanksi yang pantas diberikan untuk SMK PGRI Tamsel dan Perusahaan yang melanggar prokes.
Kabid Humas LSM BPPI, Bintang mengatakan, sanksi yang layak untuk itu adalah pemecatan kepala sekolah SMK PGRI Tamsel dan pencabutan ijin perusahaan, pungkasnya. (Maddi)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pasar Bedug Ramadhan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal
Bupati Batu Bara Pimpin Apel Gabungan ASN Disertai Pemberian Tali Asih Untuk Petugas Kebersihan
Peringati 51 Tahun HKG PKK, Bupati Zahir Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah