10 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Laporan Kepada Polresta Tasikmalaya Atas Dugaan Penipuan Kepemilikan Sertifikat Tanah Debitur Bank BNI Kota Tasikmalaya Sudah Mulai BAP

Spread the love

Kota Tasikmalaya -Tren24Reportase.com-Pemanggilan terhadap dugaan korban penipuan saudara Nano Karno oleh Pihak Polresta Tasikmalaya C.q Unit Reskrim telah dilaksanakan pada hari Selasa (03/08/21).

Nano Karno adalah korban penipuan terkait sebuah sertifikat yang dipinjam oleh orang yang berinisial “AF” untuk Dijaminkan kepada Pihak Bank BNI Cabang Kota Tasikmalaya yang beralamatkan di Jl.Hz.Mustofa.

Berdasarkan hasil konfirmasi Tren24Reportase terhadap Nano Karno,”Bahwa, dirinya merasa sudah dibohongi oleh “AF” warga kp.Bojonggaok Gunung Cupu Kec.Sindangkasih Ciamis, atas Pinjaman Sertifikat Tanah kepemilikan dirinya yang berlokasi di Daerah Bojonggaok Kec.Sindangkasih ciamis.’terangnya

Nano Karno menambahkan keterangan Adapun, kronologis yang terjadi ditahun 2016 ,”Bahwa, Dirinya didatangin ‘AF’ Kerumahnya untuk dipinjami Sertifikat kepemilikan rumahnya yang letaknya tidak jauh dari rumah ‘AF’ dengan alasan mau dijadikan Jaminan atas sebuah anggunan kepihak Bank BNI dengan cara di balik namakan (BBN) terlebih dahulu, dan ketika sudah setahun ‘AF’ akan mendapatkan realisasi pengajuan Top-up kepada pihak Bank BNI maka, sertifikat tersebut akan di balik namakan kembali a.n Nano Karno.’tutur nano

Tapi, setahun pasca pencairan saudara ‘AF’ di Bank BNI sebesar kisaran 200jt tersebut tidak ada pengembalian a.n saya kembali, dan saya berupaya dan berusaha untuk komunikasi dengan ‘AF’ dengan berbagai cara, akan tetapi, ‘AF’ seakan tidak mengindahkan apa yang sudah dijanjikan dirinya kepada saya sewaktu pertama kali ‘AF’ kerumah saya.Dan, akhirnya saya lebih baik menempuh jalur Hukum daripada berbagai upaya dan usaha secara kekeluargaan ‘AF’ terkesan “Tidak Bertanggung Jawab”.’tegas nano

Konfirmasi dan investigasi terus dilakukan Trens24Reportase kepada beberapa pihak terkait hal tersebut, dan sampailah kepada yang bersangkutan ‘AF’. Dalam pertemuan Tren24Reportase dengan ‘AF’ dan Nano Karno di Balekota Tasikmalaya, ‘AF’ Menyampaikan,”Bahwa, dirinya sejak awal tidak ada niatan untuk meminjam kepada pihak Bank BNI Kota Tasikmalaya, karena dirinya sudah melakukan sebuah pengajuan di Bank Mandiri, dan hasilnya ‘AF’ telah disetujui (ACC) dengan pencairan 70jt, akan tetapi, Ada orang yang berinisial ‘OK’ dan ‘NV’ menawarkan pinjaman lebih besar kepada saya dengan syarat ketika pencairan terealisasi ‘OK’ dan ‘NV’ meminta komisi sebesar 20% untuk berdua. Dan, ‘OK’ Juga ‘NV’ menjanjikan kepada saya bilamana dalam setahun pembayaran bagus sesuai dengan batas pembayaran tiap bulan, maka, saya bisa melakukan Top-up kepada pihak Bank BNI dengan dibantu oleh surveyor yang berinisial ‘NZ’ yang tidak lain surveyor yang telah mensurveynya ketika proses pengajuan ke pihak Bank BNI Kota Tasikmalaya tahun 2016. ‘ucap ‘AF’

Alhasil, “Saya, membatalkan pinjaman saya di bank Mandiri tersebut dan berpindah ke Bank BNI Kota Tasikmalaya seperti apa petunjuk dari ‘OK’ dan ‘NV’, adapun syarat persyaratannya yaitu jaminan sertifikat rumah hak kepemilikan Tanah Nano Karno menjadi a.n saya itu dilakukan serentak di hari itu di Kantor Bank BNI, dari mulai penyerahan Sertifikat tanah dari Nano Karno kepada Saya dan proses jual beli hingga BBN kepemilikan Sertifikat tanah untuk menjadi syarat sahnya akan realisasi peminjaman itu semua dilaksakan di kantor Bank BNI Kota Tasikmalaya. Setelah setahun saya menagih janji kepada ‘OK’ dan ‘NV’ juga ‘NZ’ dalam perjanjian setahun sebelumnya kalau saya dalam setahun peminjaman dan membayar anggunan tiap bulan tanpa terlambat itu bisa mengajukan Top-up ke Bank BNI, dan, kemudian saya mencoba melakukan Pengajuan Top-up ke Bank BNI dan hasilnya ditolak kata pihak Bank BNI saya tidak bisa melakukan Top-up, terus saya komunikasi lagi dengan ‘NZ’ mempertanyakan kenapa saya tidak bisa melakukan Top-up di bank BNI, menurut ‘NZ’ katanya harus ada saldo tabungan di rekaning saya sebesar 15jt, kemudian saya meminjam kembali uang sebesar 15jt kepada saudara Nano Karno untuk mengisi saldo reningnya di Bank BNI, tapi ketika sudah di isi rekening 15jt seperti arahan dari ‘NZ’ ,ternyata pengajuan Top-up masih tidak terealisasikan di Bank BNI sampai akhirnya Saldo di rekening saya di Bank BNI terpotong habis oleh anggunan pinjaman saya sebelumnya di Bank tersebut yang tidak saya bayar cicilan perbulan karena kecewa pengajuan Top-up seperti yang dijanjikan ‘OK’ dan ‘NV’ juga ‘NZ’ Sama sekali tidak terealisasikan .’Tandas ‘AF’

‘AF’ juga menambahkan keterangan, bilamana, terkait dengan peminjaman sertifikat tanah milik pa Nano Karno itu, a.n ‘OK’ dan ‘NV’ juga ‘NZ’ mengetahui juga hal tersebut, sampai terealisasinya pinjaman saya di Bank BNI Kota Tasikmalaya dengan besaran 200jt pada tahun 2016.

Kalau kita melihat dari alur cerita korban dan terduga pelaku dugaan penipuan, sudah jelas patut diduga, bilamana, ‘NZ’ adalah Oknum Surveyor dari pihak Bank BNI Kota Tasikmalaya dan ‘OK’ dan ‘NV’ adalah Makelar Atau Calo dalam pencarian Nasabah atau Debitur Kepada Bank BNI Kota Tasikmalaya Bekerja sama. Adapun motif/modus dengan iming-iming nasabah bisa melakukan Top-up dalam setahun pasca pencairan pinjaman kepada pihak BNI, dan tidak lupa juga permintaan Komisi sebesar 20% kepada Nasabah/Debitur tersebut.

Dan, kalau kita merujuk kedalam unsur Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) Pasal 378 : -Sebagai cara penipuan dalam Pasal 378 KUHP, menurut M. Sudrajat Bassar menyebutkan :

  1. Menggunakan nama palsu
  2. Menggunakan kedudukan palsu
  3. Menggunakan tipu muslihat
  4. Menggunakan susunan belit dusta.

Adapun bunyi dari pasal 378 KUHP :Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Dugaan Gratifikasi sering dianggap sebagai akar korupsi.Gratifikasi dilarang karena mendorong pegawai negeri atau penyelenggara negara bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Akibatnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

Maka, Kami mohon kepada Aparat/Aparatur yang berwenang dalam hal tersebut agar bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih konferhansif sesuai dengan beberapa keterangan di atas, dari korban juga terduga pelaku penipuan yang sudah terjadi dan terealisasi dimasyarakat, agar terciptanya rasa aman dan nyaman bagi seluruh aktifitas sosial dimasyarakat dan khususnya dalam penegakan hukum dirasakan oleh masyarakat yang menjadi korban Tindakan atau perbuatan hukum yang terjadi.dan agar supaya bisa jadi cerminan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan untuk tidak pernah lagi melakukan perbuatan atau tindakan melanggar/melawan Hukum yang berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Tercinta ini. –Endra R

About Post Author