Kota Tasikmalaya | Tren24Reportase-Berawal dari informasi narasumber kepada Tren24Reportase menyampaikan ,”Bahwa, ada teman wanitanya yang telah dinikahi Siri oleh seorang PNS Pemerintahan Kota Tasikmalaya (Dinas PUPR) yang berinisial ‘U’ dan tak lama ini katanya, di ceraikan talak 7 lewat Chat WhatsApp.
Berdasarkan hasil investigasi/konfirmasi Tren24Reportase terkait hal dugaan telah terjadinya Pernikahan siri yang telah dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tasikmalaya (Dinas PUPR) yang berinisial ‘U’ kepada Pihak Kedinasan yang kompeten dalam hal tersebut, hasil konfirmasi dengan Dinas BKD terkait surat izin pernikahan Siri yang dilakukan oleh seorang Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, BKD menyampaikan, “Bahwa, pihaknya telah berusaha mencari berkas atau surat-surat izin pernikahan siri sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku menurut PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS, dan pihak kami tidak menemukan adanya sebuah biodata atau surat-surat izin di kedinasan dari yang terduga.’tandasnya
Tren4Reportase mencoba konfirmasi langsung kepada pihak yang selaku atasannya untuk minta konfirmasi langsung dengan yang bersangkutan yaitu pelaku (02/08/21) yang diduga, berinisial ‘U’ tersebut itu seakan terus menghindari dari konfirmasi awak media Tren24Reportase hingga sampai hari diterbitkannya berita sebelumnya ini pelaku yang diduga berinisial ‘U’ ini sebelumnya beralasan,”Bahwa,dirinya tidak bisa ketemu dengan alasan dirinya sedang sakit”, dan sampai saat ini pemberitaan kedua kalinya PNS yang diduga pelaku pernikahan Siri tidak ada respon sama sekali.
Dalam hal upaya untuk membantu menciptakan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil Kota Tasikmalaya Trens24Reportase akan segera melaporkan kepada Kantor Inspektorat kota Tasikmalaya dalam hal melalui Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Agar supaya yang diduga pelaku pernikahan Siri (PNS) mendapatkan Konsekwensi akibat daripada Tindakan atau perbuatan melawan atau melanggar Hukum yaitu PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil. –Endra R
More Stories
Bupati Ikuti Rakor Secara Virtual Terkait Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023
Sekda Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Expo II Kodim 0419/Tanjab dan IPP-TJB
Anak Didiagnosa Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Meninggal Dunia