2 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Tipu Jual Beli Tanah, Abang Adik Akan Dilaporkan Ke Polisi

Spread the love

Medan Labuhan | tren24reportase.com – Mhd. Budi Farma (51) dan Afrizar (46) warga jalan Titi Pahlawan Lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan bakal berurusan dengan Polisi. Pasalnya abang adik itu diduga kuat kongkalikong tipu Ismawan Wahyudi (36) warga jalan pasar Nippon Gang Banten Lingkungan 1 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan. Keduanya akan dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Kamis (29/07/2021) pukul 18.30 Wib.

Korban penipuan, Ismawan Wahyudi pada tren24reportase.com menceritakan kisah penipuan jual beli tanah yang dialaminya. Korban didampingi keluarganya berharap dugaan penipuan jual beli tanah tersebut ditindak sesuai hukum.

“Waktu itu (Thn 2017-red), Afrizar alias Deap menawarkan kepada saya sebidang tanah seluas 125,31 M3 yang terletak di jalan Yong Panah Hijau lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan. Dikatakannya (Afrizar-red) tanah itu dikuasakan abangnya untuk dijual”, kata korban mengawali kisahnya.

Kemudian lanjut korban, saya minta perlihatkan surat dasar tanah yang akan dijual. Afrizar berdalih surat tersebut sedang diagunkan. Afrizar minta uang panjar pembelian tanah itu Rp. 4 juta dengan alasan tebus surat tanah, dan dana itu saya berikan dengan ditandai pembuatan surat pernyataan penyerahan sebidang tanah yang ditandatangani kepala lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan, Akhyar (Mantan keplink-red).

Sebidang tanah seharga Rp. 15 juta itu sudah bayar Rp. 10 juta. Pembayaran saya hentikan karena surat tanahnya tidak juga diperlihatkan Afrizar.

Menanggapi hal itu, penasehat LSM BERANI, Nazar (67) merasa perihatin. Nazar berjanji akan dampingi korban ke Polres Pelabuhan Belawan.

“Apapun alasan Afrizar itu, saya melihat dalam jual beli sebidang tanah sebagaimana yang diceritakan korban ada indikasi penipuan, namun nantinya kita serahkan kepada penyidik”, kata Nazar yang siap dampingi korban buat laporan pengaduan.

Dalam surat pernyataan penyerahan sebidang tanah tertanggal 15 Februari 2019 dituliskan Muhammad Budi Farma disebut sebagai pihak pertama (Penjual-red), sedangkan Ismawan Wahyudi sebagai pihak kedua (Pembeli).

Pihak pertama mengakui memiliki sebidang tanah nomor registrasi 116/SKT/MM/2017 yang terletak di jalan Yong Panah Hijau lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan dengan luas 125,31 M3.Sebidang tanah itu dilepas kepada pihak pertama dengan ganti rugi sebesar Rp. 15 juta.

Turut menandatangani surat pernyataan penyerahan sebidang tanah tersebut, Ismawan Wahyudi sebagai pembeli, Muhammad Budi Farma sebagai penjual (Ditandatangani adik kandung Afrizar alias Deap-red), M. Fauzi Nasution dan Afrizar sebagai saksi. Surat pernyataan itu juga ditandatangani Akhyar sebagai kepala lingkungan 3 Kelurahan Labuhan Deli Kecamatan Medan Marelan.

Pihak penjual kembalikan dana yang ditipu tersebut senilai Rp. 4 juta. Direncanakan Senin depan, kedua abang adik itu dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan. (Rahman).

About Post Author