2 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Pemerintah Rayu Saudi Supaya Jemaah Umrah RI Tidak Karantina

Spread the love

Jakarta | Tren24Reportase.com-Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menyatakan akan berupaya membujuk Arab Saudi supaya jemaah umrah asal Indonesia tidak harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga, seperti ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat.


“Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu (karantina 14 hari). Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” ujar Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara.

Dalam surat itu, Khoirizi mengatakan Arab Saudi memberikan sejumlah syarat yang harus dipenuhi jemaah umrah, antara lain mengenai kewajiban vaksinasi Covid-19 dan keharusan karantina selama 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara.

Sembilan negara yang wajib menjalani karantina 14 hari itu meliputi India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Libanon. Persyaratan ini juga ditegaskan lewat cuitan Twitter Haramain Sharifain.

RI Tunggu Pernyataan Saudi soal Umrah Dibuka 10 Agustus”Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442 H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” kata Khoirizi.

Syarat lainnya yang ditetapkan Arab Saudi yakni soal vaksin. Saudi merekomendasikan vaksin Covid-19 yang diperbolehkan seperti Pfizer, Moderna, AstraZeneca atau Johnson & Johnson.

Sementara bagi mereka yang telah menerima vaksin lengkap selain vaksin rekomendasi, maka harus dilakukan penambahan satu suntikan booster (penguat) di antara pilihan yang telah ditetapkan.

Menurut Khoirizi, pemerintah akan membahas persyaratan tersebut dengan Kementerian Kesehatan, Satgas Pencegahan Covid-19, dan BNPB.

“Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jamaah umrah Indonesia bisa terlayani,” kata Khoirizi.

Menurutnya, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah/PPIU), bersifat antar swasta dan bukan antar pemerintah.
Saudi Mulai Izinkan Jemaah Internasional Umrah, Termasuk RI Kendati demikian, pemerintah akan berkoordinasi dengan PPIU termasuk lobi dengan otoritas Arab Saudi demi kepentingan jemaah.

“Kita akan bahas bersama hal ini dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Saudi. Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” kata Khoirizi.

Arab Saudi membuka kembali layanan umrah mulai 1 Muharram, bertepatan dengan 10 Agustus mendatang, selepas masa ibadah haji.(Nda)

Sumber cnn

About Post Author