23 September 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Desa Bagan Bilah Rawan Konflik Sengketa Lahan

Spread the love

Labuhanbatu, Tren24reportase.com | Kasus konflik sengketa lahan masih ditemukan di Desa Bagan Bilah Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu Prov. Sumut. Sebab, permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan di desa itu pemicu terjadinya konflik sengketa lahan.

Seperti yang di alami Sumardi, warga Dusun II Desa Sei Sentosa Kec. Panai Hulu Kab. Labuhanbatu Prov. Sumut. Sumardi mengaku lahan yang dihibahkan orang tuanya diklaim oleh Dolah Harahap,salah seorang warga Desa Bagan Bilah.

Konflik sengketa lahan tersebut mencuat setelah Sumardi mengganti rugikan kepada Musa yang juga warga Desa Bagan Bilah. Pasalnya, Kepala Desa Bagan Bilah tidak bersedia menandatangi surat ganti rugi lahan antara Sumardi dengan Musa.

Kepala.Desa Bagan Bilah Asrul Siregar mengemukakan bahwa surat kepemilikan Sumardi tidak sesuai adminitrasi. Sebab, tidak ada lampiran surat penyerahan ganti rugi antara pemilik sebelumnya kepada Sumardi ataupun kepada orang tua Sumardi.

” Secara adminitrasi kepemerintahan, surat ganti lahan antara Sumardi dengan Musa yang diajukan untuk dilegalitaskan Desa Bagan Bilah tidak sesuai aturan. Surat keterangan hibah atau ganti rugi dari pemilik lahan sebelum Sumardi maupun orang tua Sumardi tidak ada,” ungkap Asrul saat ditemui, Sabtu (17/7/2021).

Asrul juga mengaku mengetahui bahwa lahan yang diganti rugikan kepada Musa sedang dalam sengketa dengan Dolah. Setelah didesak dari berbagai pihak, Asrul mempertemukan antara Sumardi, Musa dan salah seorang saksi yang diikut sertakan Sumardi.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan sedikit memanas namun, dapat diredam. Sebab, antara Sumardi dengan Dolah saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Akhirnya, Asrul meminta Sumardi dan Dolah untuk memperlihatkan surat atas lahan yang sedang sengketa itu.

Surat yang diperlihatkan Sumardi tertulis surat keterangan rintis pengelolaan hutan untuk lahan pertanian atas nama Saripan yang dilegalitaskan oleh mantan Pejabat sementara Kadea Bagan Bilah Agualstiar pada tahun 2002 dan surat ganti rugi antara Utuh, warga Desa Bagan Bilah dengan Supriadi, orang tua Sumardi yang dilegalitaskan oleh Parsono, mantan Kades Bagan Bilah tahun 2008.

Sementara, surat yang diperlihatkan Dollah juga tertulis keterangan pengelolaan hutan untuk menjadi lahan pertanian yang dilegalitaskan oleh mantan Kades Bagan Bilah A Munir Nasution tahun 1994. Akhirnya pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan dua belah pihak.(DB)

About Post Author