Kota Tasikmalaya -Tren24reportase.com – Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi tren24reportase dilapangan terkait dugaan Penipuan Surat kepemilikan Tanah berupa sertifikat tanah yang dilakukan oleh warga Bojonggaok Gunung cupu Kec.Sindang kasih Kab.Ciamis yang berinisial ‘AF’ terhadap salah satu warga Bunisari desa Budiasih Kec. Sindang Kasih kabupaten Ciamis yang berinisial ‘NK’, RN Resmi laporkan kepada Pihak Kepolisian Resort Kota Tasikmalaya Pada hari Kamis (22/07/21).
Pada hari Jumat (23/07/21) Tren24Reportase mencoba konfirmasi lebih lanjut kepada para pihak yaitu ‘NK dan ‘AF’ yang bertempat di Seputar Gedung Balekota Tasikmalaya Jawa barat, Kronologis dugaan penipuan yang dilakukan ‘AF’ kepada ‘NK’.
Hasil sebuah konfirmasi ‘AF’ Kepada Trens24Reportase menerangkan, “Bahwa, dirinya dari awal tidak ada maksud untuk meminjam kepada Bank BNI Kota Tasikmalaya karena dirinya pada waktu itu sedang mengajukan pinjaman kepada pihak Bank Mandiri, dan pinjaman tersebut oleh pihak Bank Mandiri sudah di ACC sebesar 70 juta rupiah, akan tetapi, muncul orang yang berinisial ‘OK’ dan ‘NV’ menawarkan pinjaman di Bank BNI Jl.Hz.Mustofa Kota Tasikmalaya melebihi nilai pinjaman dari bank Mandiri dengan di iming-imingi sebuah pernyataan lisan (kepastian) dalam satu tahun bila tepat waktu pembayaran ‘AF’, maka, ‘AF’ akan mendapatkan Top-up pinjaman dari bank BNI, tapi ketika pencairan acc yang 200 juta, ‘OK’ dan ‘NV’ meminta komisi sebesar 20% dibagi dua antara ‘OK’ dan ‘NV’. Akhirnya, ‘AF’ seiring dengan kebutuhan, ‘AF’ terpaksa menyetujui komisi 20% kepada dua orang tersebut.
Kemudian, ‘AF’ membatalkan pinjaman dari pihak Bank Mandiri dan beralih ke pihak Bank BNI dengan pengajuan permohonan pinjaman sebesar 200 juta rupiah, akan tetapi, pinjaman tersebut harus ada jaminan pinjaman yaitu sebuah sertifikat tanah kepemilikan. Kemudian ‘AF’ menyampaikan hal tersebut kepada ‘NK’ temannya bilamana dirinya meminjam sertifikat tanah kepemilikan ‘NK’ yang berlokasi tidak jauh dari rumah ‘AF’, dan ‘AF’ berjanji selama satu tahun pasca pencairan pinjamannya akan melakukan Top-up ke Bank BNI sesuai jaminan kedua orang tersebut bahwa ‘AF’ bisa melakukan Top-up, maka, dirinya berjanji akan segera mengembalikan Surat kepemilikan Tanah milik ‘NK’ dengan cara ganti jaminan, dan hal perjanjian tersebut ‘OK’ dan ‘NV’ mengetahuinya.’terang ‘AF’
Berdasarkan tambahan keterangan ‘AF’ ,”Bahwa, orang yang berinisial “OK” dan “NV” itu bukanlah pegawai resmi dari Bank BNI, akan tetapi kedua orang itu diduga, calo yang bekerja sama dengan beberapa orang dari pihak Bank BNI dalam hal pencarian nasabah/debitur untuk Bank BNI, tandasnya.
Jikalau, melihat dari kronologis diatas patut diduga, bilamana ‘AF’ adalah korban dari bujuk rayu para Calo dan Oknum Pihak Bank BNI Kota Tasikmalaya. Maka, kepada jajaran Aparat Penegak Hukum Terkait Hal tersebut, Agar supaya bisa segera melakukan sebuah penyelidikan dan penyidikan terhadap sebuah pelaporan resmi yang dilaporkan Reportase Nasional pada hari kamis (22/07/21) terkait dengan dugaan penipuan kepemilikan sertifikat tanah milik ‘NK’ warga Bunisari desa Budiasih Kec.Sindangkasih Ciamis oleh ‘AF’ warga Bojonggaok Gunung cupu kec.Sindangkasih Ciamis. Karena, melihat daripada kronologis yang disampaikan ‘AF’ sangat jelas menyampaikan kepada Tren24Reportase bilamana masih adanya dugaan makelar atau Calo dan Oknum dari Bank BNI Kota Tasikmalaya dalam Pencarian Nasabah. –Endra R
More Stories
Anak Didiagnosa Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Meninggal Dunia
Terkait Pelbagai Proyek Di Desa Wates Haji Kecamatan Pucak Wangi, Pati
Menghalangi Tugas Wartawan, Sekdes dan Kadus Dahari Selebar Dilaporkan Kepolisi