Pesawaran | Tren24reportase.com
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo yang diwakili Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mengatakan kedua tersangka Aris (36), warga Desa Sukadadi, Edi Purwanto (34), warga Desa Way Layap dan Mulyadi warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap berdasarkan laporan korban Suryanto (61) warga Dusun Way Hui, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B – 530/VII/2021/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung tertanggal 21 Juli 2021.
Tambah Kasat Reskrim, kejadian pencurian terjadi pada Rabu (21/7/2021) sekitar Pukul 07.30 WIB. Saat itu, 1 unit Truck Mitsubishi Colt Diesel warna merah Nomor Polisi BE 9726 CE atas nama PT Pelita Kemala yang diparkir di Gudang Kosong Dusun Way Hui, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Saat pelapor yang merupakan sopir mobil tersebut hendak berangkat kerja mendapati mobil sudah tidak ada di TKP berikut STNK, SIM, Buku KIR, Izin Usaha dan Buku Tabungan Bank BRI a.n. pelapor yang ada di dalam mobil tersebut. Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian Rp.140.000.000,” ujar Eko Rendi.
Selanjut nya pada Kamis (22/7/2021), sekitar Pukul 10.00 WIB Team Tekab 308 Polres Pesawaran mendapat informasi keberadaan kedua tersangka. Mendapat informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama, S.H. langsung menuju Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu dan menangkap tersangka pelaku Edi Purwanto.
Kemudian tim pun melakukan pengembangan kasus tersebut dan menangkap Aris Sugianto di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan.

“Berdasarkan pengembangan, kita amankan otak pelaku pencurian Mulyadi di Dusun Dam C, Desa Wiyono, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran,” ujar Eko Rendi.
Saat ditangkap, 2 orang pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga diambil tindakan tegas terukur sesuai SOP. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti 1 unit Truck Mitsubishi Colt Diesel warna merah nomor polisi 9726 CE atas nama PT Pelita Kemala, 1 buah kunci kontak diduga palsu dan 1 lembar STNK diamankan di Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Dan Tiga tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHPidana.(Arifin)
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Lokasi Bencana Alam Tanah Longsor di Kelurahan Senyerang
Pemerintah Kabupaten Tanjabar Gelar Upacara Peringatan Harlah Pancasila Tahun 2023
Pemkab Tanggamus Segera Lelang Randis Operasional