Pesawaran | Tren24reportase.com-Pada hari Senin tanggal 19 Juli 2021, sekira pukul 11.00 WIB, seorang pemuda inisial RI (20), warga Desa Kejadian Kec.Tegineneng Kab. Pesawaran, ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.Tersangka ditangkap di Dusun Srimulyo Desa Negeri Sakti Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran.
Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering membawa dan bertransaksi narkoba kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan Narkoba akan tetapi ditemukan 1 (satu) buah Pipa Kaca (pirek) diduga bekas pakai narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti :
• 1 (satu) buah pipa kaca bekas pakai.
• 1 (satu) buah bekas kotak rokok surya pro.
• 1 (satu) buah korek api gas.
• 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam putih.(Arifin)
More Stories
Bupati Maluku Barat Daya Diminta Evaluasi Kadis Pertanian
Bayar Tarif Haji Tanpa Antri Senilai Rp 300 Juta, 46 WNI Dipulangkan ke RI
Wakil Bupati Azwar Hadi Hadiri Aksi Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-68 Desa Pugung Raharjo