Labuhanbatu, Tren24reportase.com – S Als Kewek (35), seorang pria warga Dusun VI Desa Sei Nahodaris Kec. Panai Tengah Kab. Labuhanbatu Prov. Sumut tidak berdaya saat dibekuk Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah, Sabtu (17/7/2021). Kewek ditangkap lantaran kedapatan menyimpan shabu dan alat hisap (bong) dalam kamarnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto SH dalam keterangan rilis diterima, menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu tersebut bermula dari informasi masyarakat masyarakat menyebutkan bahwa rumah pelaku kerap.dijadikan tempat transaksi narkoba.
Ia mengatakan setelah mendapatkan infotmasi bahwa dalam rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis shabu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah gerak menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan.
” Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku digerebek dalam kamarnya. Saat digeledah, ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis shabu dan alat hisap (bong). Selain itu, dari pelaku juga disita, kaca pirek, mancis dan jarum untuk barang bukti pendukung,” ujarnya.
Kini, Kewek harus meringkuk dalam sel Mapolsek Panai Tengah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengungkapan tindak pidana narkotika itu juga akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.(DB)
More Stories
Bupati Ikuti Rakor Secara Virtual Terkait Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2023
Sekda Tanjab Barat Hadiri Pembukaan Expo II Kodim 0419/Tanjab dan IPP-TJB
Anak Didiagnosa Mati Batang Otak Usai Operasi Amandel Meninggal Dunia