10 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Kapasitas RSDC Wisma Atlet Tersisa 1.837 Tempat Tidur

Spread the love

Jakarta | Tren24reportase.com 

Sebanyak 6.100 pasien terkonfirmasi positif terpapar covid-19 masih dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. Kapasitas RSDC Wisma Atlet Kemayoran mampu menampung 7.937 pasien. Sehingga, tersisa saat ini sebanyak 1.837 tempat tidur yang kosong.

“Pasien berkurang 20 orang,” kata Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I Kolonel Marinir Aris Mudian, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (13/7).

Aris menjelaskan jumlah pasien dalam perawatan pada Senin (12/7) sebanyak 6.120 orang. Pasien yang sehat telah kembali ke tempat tinggalnya masing-masing.

Menurut Aris, para pasien covid-19 itu dirawat di Tower 4, 5, 6 dan 7. Para pasien itu dirawat dengan gejala ringan. 

Rekapitulasi pasien sejak 23 Maret 2020 hingga 13 Juli 2021, sebanyak 114.777 orang pasien terdaftar. Sebanyak 108.677 orang pasien telah keluar, dengan rincian 107.357 orang dinyatakan sembuh, 943 dirujuk ke RS lain, dan 377 orang meninggal dunia.

Sedangkan di RS Darurat Wisma Atlet Pademangan, pasien rawat inap sebanyak 7.610 orang hingga Selasa. Angka ini bertambah 326 orang dibandingkan Senin (12/7), sebanyak 7.826 orang. Para pasien itu dirawat di Tower 4, 5, 6, 7 dan 8.

Untuk RSDC Rusun Nagrak, pasien rawat inap sebanyak 1.379 orang hingga Selasa. Angka ini berkurang 141 orang dibandingkan Senin (12/7), sebanyak 1.520 orang. Para pasien itu dirawat di Tower 1, 2 dan 3.

Kasus positif covid-19 di DKI Jakarta terus melonjak. Pemprov DKI mencatat sebanyak 269 RT masuk ke dalam kategori Zona Merah di Jakarta, Wilayah terbanyak Jakarta Barat.

Rinciannya, Jakarta Pusat sebanyak 26 RT. Kemudian di Jakarta Timur sebanyak 57 RT, Jakarta selatan sebanyak 38 RT, Jakarta Barat 81 RT, Jakarta Utara 63 RT dan Kepulauan Seribu sebanyak 4 RT.

Zonasi covid-19 merupakan parameter pelaksanaan pengendalian virus corona hingga ke tingkat RT dan RW. Merujuk Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 2021, selain zona merah ada pula zona oranye, kuning, dan hijau.RT dinyatakan zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah yang ditemukan kasus.(Nanda)

About Post Author