2 Juni 2023

Tren24Reportase

Mengungkap Fakta Sampai Tuntas

Diduga Lakukan Penimbunan BBM Jenis Solar Ilegal Aparat Terkait Diminta Usut Tuntas

Spread the love

Kapuas Hulu, Tren24reportase.com – Temuan kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang di duga ilegal sebanyak 8000 liter di Desa Riam Panjang, Kecamatan Pengakadang Kabupaten Kapuas Hulu pada, Kamis (01/07/2021) oleh beberapa media menjadi sorotan bahwa predaran BBM ilegal masih saja marak.

Ditempat terpisah, berdasarkan keterangan dari wakil ketua DPD Kalbar Patriot Nusantara Sampuang mengatakan bahwa Puluhan drum berisikan solar yang diduga ilegal di gudang milik ” Mawar” warga Desa Riam panjang Kec. Pengkadang Kab. Kapuas hulu diduga kuat tidak memiliki izin usaha. Hal ini berdasarkan keterangan oleh warga dan kuat dugaan ini tidak sesuai dengan apa yang ditentukan undang-undang Migas.

” Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tampa memiliki izin usaha penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 53 huruf C UU Migas.

Setia orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Ditambahkanya bahwa temuan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh salah seorang warga desa Riam panjang. Ketika dikomfirmasi oleh awak media, sopir tangki Subhan, dengan no.kendaraan KB. 9605 AF dari PT. Duta Kapuas Raya (DKR) menunjukkan Surat jalan (D0) yang kemudian diketahui bahwa tujuan DO sebenarnya adalah PT. ABM di Kapuas Hulu. Hal ini menunjukkan bahwa solar yang
disalin kegudang ” Mawar warga desa Riam Panjang kec. Pengkadang adalah solar yang diduga kuat solar ilegal karna BBM jenis Solar sebenarnya untuk PT. ABM yang ada di Kapuas Hulu, dan kita akan telusuri benarkah PT. ABM ada di Kapuas Hulu, dan kalau memang ada kita akan pertanyakan apakah ada kontrak kerja sama PT. ABM di Kapuas Hulu dengan PT. Duta Kapuas Raya (DKR). Dan kenapa bisa DO atau Surat jalan yang harusnya ke PT. ABM justru masuk ke gudang “Mawar, warga Desa riam panjang, ujar Puang

Sampai berita ini terbit pihak PT Duta Kapuas Raya dan PT. ABM yang ber alamat Di Kapuas Hulu, belum bisa dihubungi, kepada pihak terkait diminta untuk segera usut tuntas praktik kegiatan tersebut.

(Robby)

About Post Author