Kab. Bekasi, Tren24reportase.com – Dari yang kita telah ketahui bila pajak tahunan kendaraan tidak dibayar atau dilunasi, otomatis STNK tidak akan bisa diperpanjang. Polisi memiliki hak untuk menilang pengendara yang STNK sudah tidak berlaku lagi.
Soal aturan main STNK sebenarnya sudah jelas tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Bila merujuk pada Pasal 288 ayat 1, sudah dijelaskan bagimana regulasi bagi pemilik kendaraan termasuk juga sanksi bagi yang melanggar aturan tersebut.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),” bunyi pasal 288 UULAJ No.22 2009.

Dari pantauan Tim Tren24Reportase.com dihalaman depan Dinas Satuan Polisi Pamong Paraja (SATPOL PP) terlihat mobil – mobil milik Dinas Pol PP pajak mobil oprasional pajak mati ada yg lima tahun ada yang dua tahun mati pajaknya .
Saat Kasat Pol PP Dodo di mintai keterangan oleh tim Tren24reportase.com terkait mobil Dinas Pol PP yang pajaknya mati lima tahun dan dua tahun di depan halaman Dinas dan angaran mobil untuk pembayaran mobil Dinas sudah ada keterangan di RUP Satuan Polisi Pamong Praja, anggaran pemeliharan pajak mobil RP 33 , 735, 372.juta. Kasat Pol PP Dodo tidak bisa memberikan keterangan kepada Media hanya di baca saja WhatsApp konfirmasi media dan sampai berita ini di terbitkan tidak ada tanggapan Kasat POL PP. (Mariam )
More Stories
Bupati Anwar Sadat Tinjau Pasar Bedug Ramadhan di Alun-alun Kota Kuala Tungkal
Bupati Batu Bara Pimpin Apel Gabungan ASN Disertai Pemberian Tali Asih Untuk Petugas Kebersihan
Peringati 51 Tahun HKG PKK, Bupati Zahir Sebut Sinergitas PKK Banyak Bantu Program Pemerintah