Kab Bekasi, Tren24reportase.com – Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja mengeluarkan Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kabupaten Bekasi, yang berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Selain Surat Edaran yang ditujukan kepada perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa dan para pelaku usaha, Bupati Bekasi menerbitkan Instruksi Bupati No 14 tahun 2021, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No. 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat, untuk pengendalian angka penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali.
Akan tetapi dari pantauan media Tren24reportase.com pada malam hari jam 23.00 masih saja ada THM yang berani buka, padahal pemerintah sudah tegas memberlakukan PPKM dan bahkan setip hari dari kepolisian , pol pp , mengadakan razia akan tetapi cafe di pingir kali malang Tambun Selaran masih oprasi buka di atas jam 11 malam dan mematikan lampu luar. Cafe nya agar tidak terlihat buka .
Saat awak media Tren24Reportase.com melakukan komfirmasi kepada Kasad Pol PP lewat wahasap hanya di baca saja tidak ada tangapan dan di sampai berita ini di terbitkan. Diduga Pemerintah kabupaten kabupaten Bekasi kurang tegas dalam penertiban buktinya nya bayak masih THM oprasi di tengah PPKM.
Padahal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, untuk pengendalian angka penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali, dan kabupaten Bekasi juga sudah jona Merah bayak terpapar covid pada saat ini jumlah kematin tiap hari meningkat akibat covid. (Mariam /Tim)

More Stories
Proyek Jembatan Gantung Sungai Tempunak Desa Repak Sari Diduga “Mangkrak”
Mahfud MD Tegaskan LGBT Dipidana Masuk di RKUHP
Reklamasi Pelindo Dituding Biangkerok Ketinggian Pasang Rob Di Belawan