Deli Serdang, Tren24Reportase.com – Prima Wisata Edukasi Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang disoal. Pasalnya taman wisata milik swasta itu diduga kuat tidak kantongi izin wisata dari dinas Perizinan Satu Pintu Kabupaten Deli Serdang. Jum’at (09/07/2021) pukul 14.30 Wib.
Informasi yang dihimpun Tren24Reportase.com di lapangan, lokasi Prima Wisata Edukasi Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak seluas sekitar 2 ha itu merupakan lahan PTPN II, namun lokasi wisata tersebut dikelola pihak swasta.
Sabtu dan Minggu, taman wisata itu ramai dikunjungi masyarakat, begitu juga dengan hari libur lainnya.
Retribusi masuk lokasi wisata dipatok Rp. 3 ribu per orang, sedangkan retribusi parkir sepeda motor dan kenderaan roda 3 ditetapkan Rp. 5 ribu per 1 x parkir, sementara kenderaan roda 4 dikutip Rp. 10 ribu per 1 x parkir.
Di dalam lokasi wisata terdapat berbagai permainan mulai dari bebek dayung, kuda, dan puluhan permainan lainnya. Masing-masing permainan dikelola berbeda orang, namun setor retribusi ke pihak pemilik (Dipajak-red).
Rumor yang berkembang di lapangan oknum perangkat Desa Selemak Kecamatan Hamparan Perak berinisial R disebut sebut 1 diantara kelompok pengelola Prima Wisata Edukasi itu, namun R dikenal sangat alergi pada wartawan.
Camat Hamparan Perak, Agus Salim, SH ketika dikonfirmasi Tren24Reportase.com melalui WhatsApp, kemaren mengaku pengutipan retribusi parkir di lokasi wisata di desa Selemak tidak ada kerjasamanya dengan pemerintah Kecamatan.
“Mohon maaf soal presmiannya konfirmasi langsung ke pengelolanya.Retribusi Parkir sampai saat ini belum ada kerjasama dengan Pemerintah Kecamatan”, jelas Agus. (Rahman)
More Stories
Bupati Maluku Barat Daya Diminta Evaluasi Kadis Pertanian
Wakil Bupati Azwar Hadi Hadiri Aksi Donor Darah Dalam Rangka HUT Ke-68 Desa Pugung Raharjo
Danlanal Banjarmasin Resmikan Mess Harun Pos TNI AL Samuda