Tren24reportase.com | Bengkalis – Polres Bengkalis gelar press release tindak pidana kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur bertempat di halaman Mapolres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT memimpin langsung press release didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH.,SIK. Tim Mediator Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bengkalis Eli Kusumawati, SH, Wasiah dan ibu Metia Ariesanty, Personil Polres Bengkalis serta Wartawan.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/112/VI/2021 telah terjadi tindak pidana pembunuhan berencana, akhirnya pihak Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan tersangka IN (48) pelaku tunggal pembunuhan terhadap RW (12) warga desa Ketam putih dipinggir jalan utama desa Sungai batang Bengkalis pada hari Senin pagi.(17/06) lalu.
Atas kerja keras Kepolisian bekerjasama dengan berbagai pihak berhasil mengungkap kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menjadi sorotan masyarakat Bengkalis saat ini.

“Pelaku In melakukan pembunuhan secara keji terhadap RW korban setelah melakukan sodomi terhadap RW korban.
RW korban (12) mengatakan ke pelaku sudalah, jangan lakukan lagi selapas ini aku mengadu kepada Ayahku” kata Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan dalam pers release Jumat (9/7/2021) pukul 11.00 WIB.
“Kemudian sekitar jam 18.30 WIB sdr IN pergi mandi diparet depan rumah Sdr IN, setelah selesai mandi dan mengganti pakaian sdr IN langsung menuju jalan Sungai Batang tempat terjadinya lokasi pembunuhan dengan menggunakan sepeda motor merk Honda jenis Revo.
“Tindak pidana pembunuhan ini berawal pelaku IN bertemu RD untuk mengajak korban RW ketemu pelaku pukul 14.00 Wib dan pelaku memberikan upah ke RD sebesar Rp. 10.000 – untuk uang bensin setelah mengantar RW ke lokasi pada pukul 18.30 Wib dan RD meninggalkan korban dan pelaku dan pelaku melakukan Sodomi terhadap korban karena korban mengancam pelaku maka pelaku kalap lansung melakukan pembunuhan sempat korban meminta tolong tapi tidak ada yang mendengar, “terang Hendra Gunawan.
Atas perintah Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK, MT, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi, SH, SIK, melalui Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan penyelidikan di Desa Ketam Putih. Pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021 Sekira pukul 16.00 WIB. Mengamankan 1 orang yang di duga pelaku pembunuhan yang bernama IN, 48 th, jalan Parit Mesjid Rt 002 Rw 002 Desa Ketam putih Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.
Kehati-hatian pihak kepolisian yang dibantu berbagai pihak mengungkap kasus ini baik mengumpulkan para saksi dan barang bukti akhirnya mendapatkan kesimpulan.
“Saksi sebanyak 18 orang warga sekitar TKP terutama yang mengenal korban dan pelaku dan dipastikan pelaku mempunyai alibi. Dangan pembuktian dari sanksi dan barang bukti baik parang dan pakaian yang dipakai korban dan pelaku juga kondisi korban ke lap DNA Mabes Polri memakan waktu 3 Minggu maka kita punya alat bukti yang kuat untuk membanta alibi si pelaku IN, “terang AKP Meki Wahyudi.”Kemudian kata AKP Meki Wahyudi mengatakan hari kamis (17/06) mengarah kepada IN masih minim, dilakukan pemeriksaan urine IN.
Hasil positif dilakukan pemeriksaan di dampingi tim Jatanras Krimum Polda Riau. IN telah mengakui perbuatannya bahwa ianya adalah pelaku pembunuhan terhadap korban RW. Kamis (08/07) kemaren,”ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis.
Modus pelaku takut rahasia sodomi terbongkar. Pasal yang diterapkan 338.KUHPidana Jo 0asal 80 ayat3, Jo pasal 76C UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.***(Ril /T24R)
More Stories
Gerak Cepat Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Tekab 308 Presisi dan Polsek Kota Agung Amankan Pelaku Anirat
Gerak Cepat Tim Tekab 308 Presisi, Polsek Gedong Tataan Polres Pesawaran Tangkap Pelaku Curat
Tak Terima Dilaporkan, Korban Penipuan Minyakita Diintimidasi Pelaku