LABUHANBATU-Tren24reportase.com
Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah meringkus seorang pria pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Rabu (7/7/2021). Pria berinisial R Als Bokir (31) warga Dusun Abadi Desa Tanjung Sarang Elang Kec. Panai Hulu itu ditangkap lantaran kedapatan menyimpan shabu dan alat hisap (bong) dalam kamarnya.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Kapolsek Panai Tengah Rusdi Koto SH dalam keterangan rilisnya menjelaskan penangkapan pelaku hasil pengembangan penangkapan Bembeng, kurir pelaku R Als Bokir.
” Hasil interogasi, Bembeng mengakui narkotika jenis shabu yang akan diantarnya ke pembeli diperoleh dan disuruh oleh pelaku R Als Bokir. Berdasarkan hasil pengakuan pelaku Bembeng, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah dipimpin langsung Kanit dengan sigap langsung melakukan penangkapan pelaku R Als Bokir,” papar Rusdi.

Saat ditangkap, katanya, pelaku R Als Bokir sempat membuang 2 bungkus plastik tembus pandang dan ternyata 1 dari 2 bungkus plastik tembus pandang yang dibuang pelaku R berisi narkotika jenis shabu. Rusdi juga mengatakan, selain 1 bungkus plastik tembus pandang berisi narkotika jenis shabu, hasil penggeledahan dirumah pelaku R, tim juga menemukan barang alat hisap atau bong didalam kamarnya.
” Selain 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu, dari pelaku R, tim juga menyita barang bukti kaca pirex dan plastik klip transparan kosong.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Panai tengah dan akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(DB)
More Stories
Kepala Desa Labuhan Ratu Delapan Telah Realisasikan Dana Desa Th 2022
Bupati Tanjung Jabung Barat Resmikan Masjid As-Syarif
Kasus Rp 8,5 juta Untuk RENA Semakin Memanas dan Melebar